PDIP Cermati Pencekalan Kadernya Terkait Perkara Dugaan Korupsi
![]() |
| Ilustrasi KPK. (foto: ist./jawaposcom) |
"Sehingga saya tidak bisa berkomentar lebih lanjut karena memang masih perlu untuk mempelajari secara mendetail terhadap persoalan tersebut yang dilakukan oleh tim hukum kami," sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari Republika.
Baca Juga: Sinyal Tak Pilih Ganjar, Sekjen PDIP: Kita Bukan Cari Sosok dengan Elektoral Tinggi
Baca Juga: KPK Periksa Bendum PBNU
Terpisah, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh kepada wartawan di Jakarta menyatakan bahwa Mardani Maming memang dicekal. "Sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," ujarnya.
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani Maming dan satu orang lain. "Berdasarkan informasi yang kami terima, benar KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," kata Ali.
Baca Juga: Telusuri Duit Korupsi, Kejagung Gandeng Kemenkeu
Baca Juga: Desa Anti Korupsi, Data yang Diungkap Pemdes Kemendagri Lumayan Ngeri
***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Kategori | : | Beladiri, Nasional, DKI Jakarta |












