Polisi Ganjar WNA China yang Tikam Rekannya dengan Pasal Ini
Saat ini, kata Pasma sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari mediaindonesia, LQ telah ditetapkan sebagai tersangka. LQ dijerat Pasal 353 ayat 2 dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Baca Juga: Menyerahkan Diri usai Tikam Jamaah di Masjid, Pria di Sumsel Ngaku Dapat Bisikan Gaib
Baca Juga: Dua Muslimah Ditikam 2 Wanita di Menara Eiffel, Jilbabnya Dikoyak-koyak
Pasma menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari korban yang sedang duduk di kantornya. Kemudian datang pelaku membawa pisau yang disimpan dalam plastik. Secara tiba-tiba pelaku menikam bagian punggung korban dengan pisau tersebut.
"Setelah menikam pelaku langsung teriak dan menuduh korban bahwa korban telah selingkuh dengan istrinya," ujar Pasma.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tersenyum Sambil Senam Yoga Usai Pak Polisi Batal Jemput Paksa
Baca Juga: Bandar Narkoba Jual Sabu ke Polisi, Begini Nasibnya
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian dan kabur ke luar kota. Polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku telah kembali ke tempat tinggalnya di Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat dan berhasil menciduk pelaku pada Minggu (19/6/2022) lalu.
Pasma mengatakan, berdasarkan keterangan, pelaku merasa cemburu karena istrinya dekat dengan korban. Diketahui, pelaku, istrinya, dan korban merupakan satu tempat kerja. "Hanya dugaan saja dari si pelaku merasa cemburu karena kedekataan istri dengan korban pada satu tempat pekerjaan, sehingga timbul tuduhan selingkuh," katanya.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Hukum, DKI Jakarta |