Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
19 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
17 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
19 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
17 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
3 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  Hukum

Polisi Ganjar WNA China yang Tikam Rekannya dengan Pasal Ini

Polisi Ganjar WNA China yang Tikam Rekannya dengan Pasal Ini
Ilustrasi penikaman. (gambar: ist./mediaindonesia)
Selasa, 21 Juni 2022 19:07 WIB
JAKARTA - Kapolres Jakarta Barat Kombes Pasma Royce saat dimintai keterangan di Jakarta, Selasa (21/6/2022) menyatakan, polisi telah menangkap LQ (36) warga negara (WN) Tiongkok yang menusuk rekan kerjanya sesama WN Tiongkok berinisal XT (33) di sebuah rumah toko (ruko) di Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat (17/6/2022).

Saat ini, kata Pasma sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari mediaindonesia, LQ telah ditetapkan sebagai tersangka. LQ dijerat Pasal 353 ayat 2 dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Baca Juga: Menyerahkan Diri usai Tikam Jamaah di Masjid, Pria di Sumsel Ngaku Dapat Bisikan Gaib

Baca Juga: Dua Muslimah Ditikam 2 Wanita di Menara Eiffel, Jilbabnya Dikoyak-koyak

Pasma menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari korban yang sedang duduk di kantornya. Kemudian datang pelaku membawa pisau yang disimpan dalam plastik. Secara tiba-tiba pelaku menikam bagian punggung korban dengan pisau tersebut.

"Setelah menikam pelaku langsung teriak dan menuduh korban bahwa korban telah selingkuh dengan istrinya," ujar Pasma.

Baca Juga: Nikita Mirzani Tersenyum Sambil Senam Yoga Usai Pak Polisi Batal Jemput Paksa

Baca Juga: Bandar Narkoba Jual Sabu ke Polisi, Begini Nasibnya

Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian dan kabur ke luar kota. Polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku telah kembali ke tempat tinggalnya di Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat dan berhasil menciduk pelaku pada Minggu (19/6/2022) lalu.

Pasma mengatakan, berdasarkan keterangan, pelaku merasa cemburu karena istrinya dekat dengan korban. Diketahui, pelaku, istrinya, dan korban merupakan satu tempat kerja. "Hanya dugaan saja dari si pelaku merasa cemburu karena kedekataan istri dengan korban pada satu tempat pekerjaan, sehingga timbul tuduhan selingkuh," katanya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/