Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
19 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
14 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
18 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
4
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
14 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
5
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
18 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
6
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
13 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Home  /  Berita  /  Beladiri

Bandar Narkoba Jual Sabu ke Polisi, Begini Nasibnya

Bandar Narkoba Jual Sabu ke Polisi, Begini Nasibnya
ilustrasi bandar Narkoba. (Foto: Istimewa)
Minggu, 12 Juni 2022 14:17 WIB

JAKARTA - Pemuda inisial MA (26) ditangkap polisi. Dia ditangkap saat sedang bertransaksi narkoba. Ternyata, pelanggannya merupakan anggota polisi yang sedang menyamar.

MA warga Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung. Dia ditangkap diamankan di Kampung Ciajeng, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Dari tangan tersangka, diperoleh 2 paket sabu dan sebuah timbangan elektronik.

"Tersangka MA diamankan oleh Tim Opsnal yang menyamar sebagai pembeli di pinggir jalan di Desa Cijeruk pada Jumat (10/6) sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu, Minggu (11/6).

Michael mengungkapkan, tertangkapnya pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga pada aktivitas pelaku di sebuah kontrakan. Disinyalir pelaku menjual narkoba jenis sabu.

Berawal dari informasi itu Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pendalaman. Untuk menangkap pelaku petugas berpura-pura sebagai pemakai narkoba dan menyamar menjadi pembeli pelaku.

Tidak memakan waktu lama, Petugas yang menyamar berhasil menentukan waktu dan tempat untuk melakukan transaksi pembelian narkoba dengan pelaku.

Usai mendapatkan waktu dan tempat untuk melakukan transaksi, petugas langsung bergerak ke lokasi. "Setelah melakukan transaksi dan paket sabu diterima, petugas yang menyamar langsung menangkap tersangka," kata Michael.

Saat digeledah dari tangan pelaku ditemukan 2 paket sabu lainnya di saku celana. "Bersama barang bukti, tersangka diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan," ungkapnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, MA mengaku baru dua kali belanja sabu dari bandar sabu di Balaraja, Kabupaten Tangerang. "Tersangka mengaku 2 kali belanja sabu dari orang yang mengaku warga Balaraja, Tangerang. Motifnya karena tidak bekerja dan terdesak kebutuhan ekonomi," kata Michael.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww