Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
16 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
16 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
16 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
16 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
17 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
16 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Metropolitan

DPR: Pemerintah Jangan Gegabah Cabut DMO dan DPO Minyak Goreng

DPR: Pemerintah Jangan Gegabah Cabut DMO dan DPO Minyak Goreng
Ilustrasi minyak goreng. (foto: Istimewa)
Senin, 25 Juli 2022 14:26 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta Pemerintah berhati-hati terhadap rencana mencabut kebijakan DMO (domestic market obligation)-DPO (domestic price obligation) untuk CPO (crude palm oil) sebagai bahan baku minyak goreng (migor). Jangan sampai pencabutan DMO dan DPO CPO itu membuat harga migor ini kembali meroket dan mendongkrak inflasi.

 "Pemerintah harus mengambil kebijakan secara prudent, jangan gegabah, apalagi condong pada pengusaha migor, ketimbang masyarakat umum," kata Wakil Ketua FPKS DPR RI itu.

Mulyanto menambahkan Pemerintah harus adil. Biarkan harga migor, baik curah maupun kemasan, turun sebanding dengan penurunan harga CPO dunia. Jangan belum apa-apa sudah didongkrak lagi dengan rencana penghapusan kebijakan DMO-DPO, setelah sebelumya dilakukan pencabutan pungutan ekspor CPO.

Padahal, menurut Mulyanto, penurunan harga migor sekarang ini masih belum signifikan dan proporsional dibandingkan dengan penurunan harga CPO dunia. "Kalau mengikuti besaran penurunan harga CPO dunia, mestinya harga migor curah dan migor kemasan hari ini adalah masing-masing sebesar Rp 12.000 per kg dan Rp. 15.000 per kg. Tapi kenyataannya, harga migor curah dan migor kemasan masih tinggi, yakni masing-masing sebesar Rp. 15.800 per kg dan Rp. 24.650 per kg," terangnya.

Mulyanto menilai kondisi pasar migor saat ini tidak simetris dan tidak fair. Ketika harga CPO dunia naik, harga migor domestik langsung meroket. Namun ketika harga CPO dunia turun, harga migor domestik enggan turun.

Untuk diketahui, sejak Maret 2022, harga CPO dunia terus merosot. Di bursa Malaysia harga CPO menjadi sebesar RM 4.000 per kg (data 20/7). Sedang di bursa KPBN, Jakarta harga CPO adalah sebesar Rp. 8.000 per kg (data 20/7), meski sempat menyentuh angka Rp. 17.000 per kg. Harga ini kembali ke harga CPO di bulan Juli 2020.

"Kalau diasumsikan, bahwa harga migor mengacu pada harga CPO, maka harga migor hari ini seharusnya sama dengan harga migor pada bulan juli 2020. Karena harga CPO hari ini sama dengan harga CPO pada bulan Juli 2020. Namun nyatanya, harga migor hari ini masih jauh di atas harga migor pada bulan Juli 2020 tersebut," tegasnya.

Harga migor curah hari ini sebesar Rp. 15.800 per kg. Dan harga migor kemasan sebesar Rp. 24.650 per kg (data PIHPS Nasional 21/7). Sementara, harga migor curah pada juli 2020 adalah sebesar Rp 12.000 per kg. Dan harga migor kemasan sebesar Rp. 15.000 per kg.

"Artinya harga migor hari ini, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga migor pada bulan juli 2020. Meski pada harga CPO yang sama. Harusnya harga migor tersebut ikut turun sesuai dengan penurunan harga CPO," jelas Mulyanto.***

wwwwww