Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
2
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
23 jam yang lalu
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
3
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
4
Terima Kekalahan, PSSI Kecam Aksi Rasis kepada Guinea
Olahraga
3 jam yang lalu
Terima Kekalahan, PSSI Kecam Aksi Rasis kepada Guinea
5
Epy Kusnandar Ditangkap, Terjerat Kasus Narkoba
Umum
3 jam yang lalu
Epy Kusnandar Ditangkap, Terjerat Kasus Narkoba
6
Satu Kali Ucapan, Rizky Febian dan Mahalini Raharja Resmi Menikah
Umum
3 jam yang lalu
Satu Kali Ucapan, Rizky Febian dan Mahalini Raharja Resmi Menikah
Home  /  Berita  /  DPR RI

BK DPR Dorong Pemenuhan Hak Napi Perempuan di Lapas

BK DPR Dorong Pemenuhan Hak Napi Perempuan di Lapas
Ketua BK Setjen DPR RI Inosentius Samsul alias Sensi. (foto: ist./dok.)
Jum'at, 12 Agustus 2022 19:24 WIB
JAKARTA - Ketua Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Inosentius Samsul dalam siaran parlemen, Jumat (12/8/2022), mendorong agar hak-hak Napi (nara poidana) perempuan dalam sistem pemasyarakatan dalam dipenuhi sesuai Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang belum lama ini diundangkan.

"Bagaimana agar amanat dalam undang-undang pemasyarakatan yang ada dapat diejawantahkan di lapangan," tutur Sensi-sapaan akrab Inosentius-sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Baca Juga: Hari Pemuda Internasional, Anggota DPR Dorong Kerjasama Pemuda Antargenerasi 

Baca Juga: Anggota DPR Tekankan Pentingnya Narasi untuk Menarik Minat Wisatawan 

Fakta di lapangan, kata Sensi, masih banyak persoalan lainnya yang perlu jadi perhatian bersama ditengah kebijakan baru yang berpihak pada para napi, khususnya perempuan. Ia berharap, Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan tidak hanya enak di rumusan namun keteter di pelaksanaannya.

"Artinya adalah bahwa konsistensi antara pembentukan dan penerapan UU. Ini yang kita tunggu dan kita harapkan," tutup Sensi.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/