Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
Olahraga
10 jam yang lalu
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
2
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
3
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
4
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
Olahraga
6 jam yang lalu
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
5
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
6 jam yang lalu
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
6
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Home  /  Berita  /  Hukum

Terus Bertambah, Sudah 36 Polisi Langgar Etik di Kasus Brigadir J

Terus Bertambah, Sudah 36 Polisi Langgar Etik di Kasus Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat menerima wawancara awak media. (Foto: Istimewa)
Minggu, 14 Agustus 2022 20:01 WIB

JAKARTA - Mabes Polri kembali memperbarui data anggota polisi yang dianggap melanggar etik dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hingga hari Minggu, 14 Agustus 2022, total sudah ada 36 personel yang melanggar etik.

Sebelumnya polisi hanya menetapkan 31 personel pelanggar etik kasus kematian Brigadir J. Namun jumlah personel yang melanggar etik terus bertambah hingga hari ini. "Ya betul (bertambah menjadi 36)," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi wartawan, pada hari Minggu.

Dari 36 personel yang ditetapkan, Dedi mengungkapkan bahwa 16 personel di antaranya ditempatkan di tempat khusus. Terdapat pula empat pamen Polda Metro Jaya yang juga ditempatkan di tempat khusus. "Untuk patsus saat ini total 16 org terdiri dari enam orang patsus di Mako dan 10 orang patsus di Provost," kata Dedi lagi.

Diketahui, Tim Inspektorat Khusus Polri menemukan adanya ketidakprofesionalan anggota Polri dalam menangani TKP pembunuhan Brigadir J. Tim tersebut melakukan pendalaman hingga menemukan ada puluhan personel yang melanggar etik sehingga kasus pembunuhan ini awalnya menjadi kabur.

Pun adanya sejumlah barang bukti yang lenyap dan kemudian sedang dicari maupun diperbaiki. Puluhan personel tersebut diamankan di tempat khusus. Salah satu yang ditahan yakni Irjen Ferdy Sambo sendiri yang sudah menjadi tersangka.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/