Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
11 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
2
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
11 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
3
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
11 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
4
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
5
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
10 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
10 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  DPR RI

Legislator Tolak Usulan TNI Bisa Isi Jabatan Sipil

Legislator Tolak Usulan TNI Bisa Isi Jabatan Sipil
Ilustrasi TNI. (foto: ist. via suryayogya)
Selasa, 16 Agustus 2022 20:37 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Dave mengatakan kepada wartawan, Selasa (16/8/2022), usulan Menko Kemaritiman dan Investasi merevisi Undang-undang TNI (UU 34/2004) agar tentara aktif bisa kembali menduduki jabatan sipil sama saja dengan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI yang tak sejalan dengan semangat reformasi.

"Kita harus menjaga semangat reformasi agar tidak sampai kembali ke era sebelumnya di mana adanya dwifungsi ABRI," kata Dave sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Baca Juga: Anggota TNI Arogan, DPR Ingatkan 8 Wajib TNI 

Baca Juga: Inflasi Menggila, Komisi VII DPR RI Minta Pemerintah Hati-hati Kendalikan Harga BBM 

Menurutnya, rencana yang diusulkan agar perwira TNI aktif bisa menduduki jabatan sipil saat ini tak lebih penting dari kebutuhan untuk menjaga profesionalitas. Dave memahami dalam beberapa tugas, kementerian atau lembaga negara membutuhkan profesionalitas dan model kepemimpinan TNI.

Namun, keperluan itu tak lebih mendesak daripada kebutuhan untuk tetap memelihara supremasi sipil. "Akan tetapi yang paling penting harus tetap dijaga adalah supremasi sipil dalam menjalankan roda pemerintahan dan roda demokrasi yang hidup di Indonesia," katanya.

Baca Juga: Dapat 4 Bintang Kehormatan, Prabowo Terima Kasih ke Jokowi dan TNI 

Baca Juga: Anggota TNI Arogan, DPR Ingatkan 8 Wajib TNI

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya dikabarkan mengusulkan revisi Undang-Undang TNI untuk mengatur penempatan tentara di jabatan-jabatan kementerian. Usulan tersebut akan disampaikan bersamaan dengan usulan revisi UU TNI yang akan diserahkan pemerintah ke DPR.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/