Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Epy Kusnandar Ditangkap, Terjerat Kasus Narkoba
Umum
23 jam yang lalu
Epy Kusnandar Ditangkap, Terjerat Kasus Narkoba
2
Satu Kali Ucapan, Rizky Febian dan Mahalini Raharja Resmi Menikah
Umum
23 jam yang lalu
Satu Kali Ucapan, Rizky Febian dan Mahalini Raharja Resmi Menikah
3
Terima Kekalahan, PSSI Kecam Aksi Rasis kepada Guinea
Olahraga
23 jam yang lalu
Terima Kekalahan, PSSI Kecam Aksi Rasis kepada Guinea
4
Legenda Dangdut Jhony Iskandar Tutup Usia 64 Tahun
Umum
23 jam yang lalu
Legenda Dangdut Jhony Iskandar Tutup Usia 64 Tahun
Home  /  Berita  /  DPR RI

Legislator Golkar Ingatkan Jangan Ada Pasal Sisipan di RUU 7 Provinsi

Legislator Golkar Ingatkan Jangan Ada Pasal Sisipan di RUU 7 Provinsi
Anggota Baleg DPR RI Zulfikar Arse Sadikin dalam suatu kesempatan rapat. (foto: ist./)
Selasa, 23 Agustus 2022 09:16 WIB
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Zulfikar Arse Sadikin dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, kemarin, mengingatkan agar jangan sampai ada pasal-pasal sisipan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tujuh Provinsi.

"Saya yakin teman-teman Komisi II DPR RI termasuk teman-teman Baleg DPR RI komitmen dengan itu. Jangan ada nanti pasal luar niat kita untuk hanya merubah dasar hukum dari daerah-daerah kita baik provinsi, maupun kabupaten/kota," tegas Zulfikar sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari siaran parlemen di Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga: Dukung Peningkatan Anggaran Kemenprin, DPR Dorong Validasi data IKM 

Baca Juga: Anggota DPR Dorong Generasi Muda Sadar Perlindungan Data Pribadi 

Meski demikian, Zulfikar mengapresiasi langkah yang diambil Komisi II DPR RI yang berinisiatif mengajukan perubahan dasar hukum pada tujuh provinsi ini. Diketahui, alas hukum 20 provinsi dan 239 kabupaten/kota di Indonesia masih berlandaskan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 atau UU Republik Indonesia Serikat (UU RIS) sehingga dengan diajukannya RUU Tujuh Provinsi ini diharapkan bisa memperkuat status hukum suatu daerah baik itu provinsi maupun kabupaten/kota.

"Teman-teman Komisi II DPR RI ini jeli dan cermat, untuk mengantisipasi barang kali di masa depan ada masalah, sehingga berinisiatif merubah dasar hukum di undang-undang existing tentang daerah-daerah kita, baik provinsi maupun kabupaten/kota," apresiasi politisi Partai Golkar ini.

Baca Juga: Perlu Cuti 'Melahirkan' bagi Pasutri, Baleg Perjuangkan RUU KIA 

Baca Juga: RUU Kebencanaan Deadlock, Golkar Sayangkan Kemensos dan BNPB Tak Sepaham 

Adapun 7 provinsi yang akan diubah dasar hukum pembentukannya adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Maluku dan Kalimantan Tengah.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/