Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
24 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
18 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
22 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
4
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
19 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
5
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
23 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
6
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
18 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Home  /  Berita  /  Kriminal

RUU Kebencanaan Deadlock, Golkar Sayangkan Kemensos dan BNPB Tak Sepaham

RUU Kebencanaan Deadlock, Golkar Sayangkan Kemensos dan BNPB Tak Sepaham
Anggota Fraksi Golkar DPR RI John Kenedy Azis dalam kesempatan rapat. (foto: ist./dpr)
Rabu, 01 Juni 2022 11:30 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI John Kenedy Azis usai rapat paripurna di Senayan, Jakarta, kemarin, menyatakan, dirinya menyayangkan tak sepahamnya Kementerian Sosial dengan BNPB sehingga RUU Penanggulangan Bencana harus berujung deadlock.

"Sesungguhnya Komisi VIII berniat untuk memperkuat BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana). Namun nampaknya dari sisi pemerintah ada miskomunikasi siapa leader daripada penanggulangan bencana," ujarnya sebagaimana dikutip GoNEWS.co, Rabu (1/6/2022).

Politisi Partai Golkar itu menambahkan, Komisi VIII sebenarnya menghendaki adanya penguatan BNPB dalam RUU tersebut. Namun, dalam pembahasannya pada tingkat I dengan pemerintah, hal tersebut tidak menemukan kesepahaman, sehingga pembahasan RUU tersebut harus dihentikan.

"Kami dari Komisi VIII menghendaki bahwa BNPB ini harus kuat, harus mandiri, baik dalam sisi budgetnya maupun dalam sisi strukturalnya, inilah yang tidak bisa kita pertemukan antara Kementerian Sosial dengan BNPB sendiri sehingga tidak ada kesepahaman sehingga terhenti, maka hari ini diputuskan dalam rapat paripurna," imbuh legislator dapil Sumatera Barat II itu.

Dengan dihentikannya pembahasan RUU Penanggulangan Bencana tersebut, politisi fraksi Golkar ini mengatakan bahwa terkait dengan penanggulangan bencana akan kembali ke undang-undang lama yang memang tidak berubah, yakni UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

"Dengan dicabutnya atau diberhentikannya (pembahasan) undang-undang ini, tentu kembali kepada undang-undang lama dan memang undang-undang lama itu tidak berubah-ubah, tetap berlaku seperti semula gitu. Mudah-mudahan suatu waktu nanti ada kesepahaman dan kita perkuat kembali BNPB," tegas John Kenedy.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, Kriminal, DKI Jakarta
wwwwww