Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
20 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
2
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
8 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
3
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
18 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
4
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
9 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
9 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
8 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Home  /  Berita  /  Beladiri

Polda Metro Didesak Bebaskan Warga Pekanbaru yang Diciduk Usai Posting Soal Ferdy Sambo

Polda Metro Didesak Bebaskan Warga Pekanbaru yang Diciduk Usai Posting Soal Ferdy Sambo
Kuasa hukum dari Masril. (Foto: Merdeka.com)
Selasa, 23 Agustus 2022 20:18 WIB

JAKARTA - Masril, seorang warga Kota Pekanbaru, Provinsi Riau diciduk tim siber Polda Metro Jaya. Masril diduga mengunggah tentang Irjen Ferdy Sambo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imron.

Di akun TikTok, Masril mem-posting terkait 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo'. Postingan tersebut membuatnya dijemput lalu ditahan polisi sejak 20 hari lalu. Namun kasus yang menjerat Masril hingga kini dinilai masih menggantung.

"Klien kami ini ditangkap karena disangka melanggar UU ITE. Dia mem-posting terkait Irjen Ferdy Sambo dan jaringannya terkait judi. Ada juga menyebut nama Pak Irjen Fadil Imron selaku Kapolda Metro Jaya. Postingan seperti itu banyak kita temukan, beliau juga dapat dari twitter dan diposting ulang," kata pengacara Masril, Suroto di Pekanbaru, Selasa (23/8).

Suroto mengatakan kliennya ditangkap pada Minggu (31/7) di rumahnya Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya Kota Pekanbaru. Sejak ditangkap, Masril ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya. "Sudah 22 hari klien kami Masril ditahan di Polda Metro Jaya hingga saat ini. Dia ditangkap dan ditahan atas dugaan melanggar Pasal 26 ayat (2) UU ITE dan Pasal 207 KUHP," katanya.

Suroto menjelaskan, Masril mem-posting ulang konten di akun TikTok miliknya, terkait dugaan aktivitas perjudian. Masril mengutip konten tersebut dari akun twitter @opposite6890.

Masril diduga mem-posting ulang konten dengan judul 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo'. Dalam postingan, Ketua Umum Forum Pekanbaru Kota Bertuah tersebut memberikan hastag #BerantasJudiOnline.

Masril ditangkap atas laporan polisi nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh seorang anggota Polri pada 29 Juli 2022. Penangkapan dan penyelidikan oleh polisi dinilai terlalu cepat rentang waktunya. "Laporan polisi model A, ini artinya Masril dilaporkan oleh anggota Polri 29 Juli lalu. Dua hari kemudian klien kami ditangkap," beber Suroto.

Suroto menilai penangkapan terhadap Masril tak dilengkapi alat bukti kuat. Menurutnya, kasus Masril masih mengambang karena belum ada pemeriksaan saksi dan ahli. "Kami meyakini saat klien kami ditangkap penyidik belum melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli. Lantas alat bukti apa penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dan menangkap klien kami ini," jelasnya.

Selain itu, Suroto menilai Masril hanya mem-posting ulang konten terkait kasus perjudian yang diduga melibatkan Ferdy Sambo, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan beberapa anggota Polri. Konten didapat dari media sosial yang tengah viral.

Setelah ditangkapnya Masril, kuasa hukum telah berkomunikasi. Bahkan kuasa hukum datang ke Jakarta bersama kerabat Masril untuk meminta keadilan. "Kami sudah melakukan upaya ke Polda Metro Jaya dan meminta agar berjumpa Direskrimsus, tapi tidak bisa. Kami minta klien kami ini untuk di-restorativ justice," imbuh kuasa hukum lain, Zulkarnain Kadir.

Zul mengaku telah berkomunikasi dengan Masril secara langsung. Dalam komunikasi itu Masril telah minta maaf atas postingan ulang yang didapat dari akun twitter. "Pak Masril sudah meminta maaf kepada semua pihak yang ada di videonya, dan meminta agar masyatakat tidak melakukan hal yang sama sepertinya. Intinya klien kami meminta maaf karena telah mengomentari terkait proses hukum terkait Ferdy Sambo," kata Zul.

Sementara itu, Mirwansyah pengacara Masril lainnya juga menagih janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengedepankan restorative justice. Sebab kasus yang menjerat Masril dinilai tidak terlalu berat.

"Pak Kapolri dan Pak Irjen Fadil Imron senantiasa menyampaikan untuk mengedepankan restorative justice melalui komitmen presisi. Apalagi klien kami bukan teroris, hanya warga biasa," kata Mirwansyah.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto saat dikonfirmasi mengatakan, kasus tersebut bukan ranah Polda Riau. "Coba ke Polda Metro Jaya ya," kata Sunarto.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Beladiri, DKI Jakarta, Riau
wwwwww