Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
2
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
7 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
3
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  DPR RI

Pilkada Mundur? NasDem: KPU Tidak Konsisten

Pilkada Mundur? NasDem: KPU Tidak Konsisten
Wakil Ketua Komisi II Fraksi NasDem DPR RI Saan Mustofa dalam suatu kesempatan. (foto: ist./dpr)
Sabtu, 27 Agustus 2022 20:20 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa dalam siaran parlemen yang dikutip Sabtu (27/8/2022), menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak konsisten. Hal itu menyusul usulan dari Ketua KPU, Hasyim Asyari agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) dipercepat menjadi September 2024.

"Enggak konsisten dengan argumentasi yang sebelumnya," kata Saan sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Baca Juga: Agar Vaksin Murah, Anggota DPR Dukung Pabrik Baru Bio Farma 

Baca Juga: Dukung Peningkatan Anggaran Kemenprin, DPR Dorong Validasi data IKM 

Legislator Fraksi Nasdem ini, menyebut, kesepakatan Komisi II DPR dengan KPU soal Pilpres digelar Februari 2024 agar tidak berdekatan dengan pelaksanaan pilkada pada November. Awalnya, disepakati Pilpres yang direncanakan akan digelar pada Mei 2024, tetapi dinilai terlalu dekat rentang waktunya dengan Pilkada pada November. Sehingga disepakati Pilpres pada Februari 2024 mendatang.

"Salah satu pertimbangan KPU adalah karena jarak Mei ke November terlalu dekat, sehingga ada potensi tahapan yang bisa tumpang tindih dengan tahapan yang sedang berlangsung di pemilu dengan tahapan di pilkada. Sekarang kan pemilunya kita sudah sepakati Februari. Sehingga kalau ditarik ke September lagi kan nanti sama saja dengan pertimbangan sebelumnya, yakni Mei ke November. Artinya jaraknya kan sama dekatnya," papar Saan.

Baca Juga: Anggota DPR Dorong Generasi Muda Sadar Perlindungan Data Pribadi 

Baca Juga: Alasan KPU Buka Wacana Revisi UU Pilkada 

Kesepakatan soal Pilpres digelar Februari, sementara Pilkada pada November agar tak ada tahapan yang tumpang tindih. Hal itu pun menurutnya, secara teknis pelaksanaannya akan ada konsekuensi karena keduanya digelar pada jarak berdekatan.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asyari mengusulkan agar pilkada digelar September 2024. "Mungkin nanti KPU akan mengajukan usulan itu satu saja, untuk pemilihan kepala daerah maju jadi September 2024."***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/