Alasan KPU Buka Wacana Revisi UU Pilkada
"Dalam persepsi politik dan publik, Pilkada 2024 bukan hanya coblosannya tapi pelantikannya. Kalau coblosannya November, untuk mencapai keserentakan pelantikan Desember 2024 kok agak susah," kata Hasyim sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari kumparan, Sabtu (27/8/2022).
Baca Juga: OSO dan Jajaran Digugat, Apa Kabar Verifikasi Hanura di KPU?
Baca Juga: Kesampingkan Usulan KPU Pilkada Jadi September 2024, Komisi II DPR: Sudah Sepakat November, Titik!
Menurut Hasyim, saat pencoblosan dilakukan di November, kesempatan orang untuk menggugat ke MK akan memakan waktu yang bertabrakan dengan pelantikan serentak.
"Orang gugat ke MK, kemudian putusannya suara ulang, hitung ulang, rekap ulang. Tercapainya keserentakan agak berat di situ. Kalau tujuan pemilu mengisi dan membentuk pemerintahan termasuk daerah, unsurnya kepala daerah dan DPRD, sudah terbentuk di time yang sama, maka tujuan 5 tahunannya bisa tercapai," paparnya.
Baca Juga: Cucu Soeharto Ari Sigit Daftarkan Partai Buruh Republik ke KPU
Baca Juga: Daftar Sekaligus KPU, Pakar Politik BRIN: Soliditas KIB Masih Terjaga
Hal yang dipertimbangkan lainnya soal masa akhir jabatan Presiden yang berakhir di Oktober 2024. Apabila Pilkada baru dilaksanakan pada bulan berikutnya, maka dikhawatirkan akan berdampak pada stabilitas nasional. "Bayangkan saya sebagai designer kepemiluan, kalau presiden dilantik Oktober masih tarik-menarik isi kabinet, mengisi panglima, kapolri, menjaga stabilitas keamanan masih tantangan besar."
"Tapi beda kalau coblosan September, presiden masih sekarang, pemerintahan masih utuh meskipun hasilnya sudah bisa diketahui siapa yang dipilih," ujarnya.
Baca Juga: KIB Daftar Bareng ke KPU, PARA Syndicate: Pesan Semangat Persatuan
Baca Juga: Didepan KPU-Bawaslu, AHY Peringatkan Tiga Ancaman Demokrasi
Kalau coblos September, sambung Hasyim, "Salah satu pintu pencalonan Pilkada kan lewat parpol, harus dapat kepastian punya kursi berapa."
Meski begitu, perubahan jadwal Pilkada perlu mengubah UU Pilkada, sebab dalam UU tersebut disebut jelas Pilkada Serentak digelar November 2024.
Baca Juga: KPU Umumkan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu
Baca Juga: KPU Dijatah 200 Ribu Klik Akses Data Dukcapil, Zudan: Bisa Ditambah, WA Saja Dulu
"Di UUD Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201, pemungutan suara didesign November 2024. Nah, selama ini Pilkada Serentak yang tercapai baru kesertaan coblosanya saja, kesertaan pelantikannya belum tercapai," pungkasnya.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Politik, Nasional, DKI Jakarta |