KPU Umumkan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu
Jum'at, 29 Juli 2022 22:29 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan tahapan pendaftaran partai politik pada Jumat (29/7/2022). Pendaftaran Parpol akan digelar 1-14 Agustus 2022 dan dibuka mulai 08.00 pagi hingga pukul 16.00 sore hari di setiap harinya.
"Khusus 14 Agustus atau hari terakhir, KPU membuka masa pendaftaran atau waktu pendaftaran pukul 08.00 WIB pagi hari dan akan ditutup pukul 23.59 WIB," kata Anggota KPU RI Idham Holik dalam pengumuman yang berlangsung di Jakarta itu.
Ia menjelaskan, setelah mendaftar, Parpol akan diverifikasi administrasi. Bagi yang lolos atau memenuhi syarat akan dilanjutkan verifikasi faktual.
"Pada akhirnya penetapannya dilakukan 14 Desember 2022. Sebagaimana amanat UU, pendaftaran partai politik paling lambat dilakukan 18 bulan sebelum hari pemungutan suara, dan 14 bulan sebelum pemungutan suara kegiatan penetapan partai politik peserta pemilu," terang Idham sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari Antara.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Politik, Nasional, DKI Jakarta |