Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
19 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
19 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
19 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
19 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
5
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
19 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
18 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Beladiri

28 Polisi Segera Disidang Etik terkait Kasus Ferdy Sambo

28 Polisi Segera Disidang Etik terkait Kasus Ferdy Sambo
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Foto: Dok. Polri)
Jum'at, 02 September 2022 14:13 WIB

JAKARTA - Polri terus mendalami dugaan pelanggaran etik dari anggotanya dalam pengananan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Polri akan menggelar sidang etik untuk 28 anggota yang diduga melakukan pelanggaran.

Sebanyak 28 personel polisi itu akan disidang Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) terkait dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice). "Beliau ini masih punya tanggungan akan menyidangkan 28 orang pelanggaran kode etik dengan klasifikasi tentunya secara teknis dari Pak Karowabrof yang akan mengetahui," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di TNCC Polri, Jumat (2/9/2022).

Sebelumnya, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Terbaru, Kompol Chuk Putranto telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH). Kompol Chuk diberhentikan secara tidak hormat setelah digelarnya sidang etik.

Dia mengatakan hasil persidangan akan disampaikan kepada publik secara terbuka. Dia mengatakan hal tersebut menjadi komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Tentu hasilnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media sebagai konsekuensi dari Bapak Kapolri kalau kasus ini dibuka secara terang benderang dan apa adanya," ucapnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww