Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
9 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
4
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
7 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
6 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Legislator Golkar: APBN Harus Bisa Bangun Jalan hingga Tingkat Desa

Legislator Golkar: APBN Harus Bisa Bangun Jalan hingga Tingkat Desa
Ilustrasi jalan desa. (foto: ist./pegiatliterasi)
Minggu, 04 September 2022 08:18 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V Fraksi Golar DPR RI Ridwan Bae dalam siaran parlemen yang dikutip di Jakarta, Minggu (4/9/2022), mengungkap keseriusan pihaknya memperjuangkan agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bisa digunakan untuk membangun jalan hingga ke jalan desa melalui UU tentang Jalan.

"Dulu saat pembahasan UU Jalan (Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022) ini, kita berdebat panjang dengan Kementerian Keuangan. Karena mereka tidak mau dan takut ada perubahan dalam anggaran. Tapi kami berkomitmen, bagaimana agar jalan kabupaten/kota, jalan provinsi bahkan jalan desa yang tidak mampu dikerjakan oleh daerah dengan kemampuan APBD, maka dikerjakan oleh APBN," terang Ridwan sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Baca Juga: DPR Sahkan RCEP, CSIS: Modal Suksesi Indonesia sebagai Ketua ASEAN 2023 

Baca Juga: DPR: Subsidi Energi BBM Hanya 20 Persen Dinikmati Masyarakat Miskin 

Sebelum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan (UU Jalan) disahkan, APBN tidak bisa digunakan membiayai jalan yang menjadi kewenangan daerah (provinsi, kabupaten/kota dan desa). Saat itu pembiayaan jalan daerah dengan APBN hanya bisa dilakukan jika ada diskresi yang dikeluarkan oleh menteri atau presiden.

"Maka jadi penting UU Jalan ini kita lanjutkan yang pada akhirnya jalan kabupaten/kota, provinsi bahkan sebagian desa, utamanya jalan poros atau penghubung, juga bisa dibiayai oleh APBN," ungkapnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Politik, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/