Legislator Golkar: APBN Harus Bisa Bangun Jalan hingga Tingkat Desa
"Dulu saat pembahasan UU Jalan (Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022) ini, kita berdebat panjang dengan Kementerian Keuangan. Karena mereka tidak mau dan takut ada perubahan dalam anggaran. Tapi kami berkomitmen, bagaimana agar jalan kabupaten/kota, jalan provinsi bahkan jalan desa yang tidak mampu dikerjakan oleh daerah dengan kemampuan APBD, maka dikerjakan oleh APBN," terang Ridwan sebagaimana dikutip GoNEWS.co.
Baca Juga: DPR Sahkan RCEP, CSIS: Modal Suksesi Indonesia sebagai Ketua ASEAN 2023
Baca Juga: DPR: Subsidi Energi BBM Hanya 20 Persen Dinikmati Masyarakat Miskin
Sebelum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan (UU Jalan) disahkan, APBN tidak bisa digunakan membiayai jalan yang menjadi kewenangan daerah (provinsi, kabupaten/kota dan desa). Saat itu pembiayaan jalan daerah dengan APBN hanya bisa dilakukan jika ada diskresi yang dikeluarkan oleh menteri atau presiden.
"Maka jadi penting UU Jalan ini kita lanjutkan yang pada akhirnya jalan kabupaten/kota, provinsi bahkan sebagian desa, utamanya jalan poros atau penghubung, juga bisa dibiayai oleh APBN," ungkapnya.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Politik, Nasional, DKI Jakarta |