Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
2
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
Olahraga
20 jam yang lalu
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
3
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
4
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
16 jam yang lalu
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
5
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
6
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Legislator Golkar: APBN Harus Bisa Bangun Jalan hingga Tingkat Desa

Legislator Golkar: APBN Harus Bisa Bangun Jalan hingga Tingkat Desa
Ilustrasi jalan desa. (foto: ist./pegiatliterasi)
Minggu, 04 September 2022 08:18 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V Fraksi Golar DPR RI Ridwan Bae dalam siaran parlemen yang dikutip di Jakarta, Minggu (4/9/2022), mengungkap keseriusan pihaknya memperjuangkan agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bisa digunakan untuk membangun jalan hingga ke jalan desa melalui UU tentang Jalan.

"Dulu saat pembahasan UU Jalan (Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022) ini, kita berdebat panjang dengan Kementerian Keuangan. Karena mereka tidak mau dan takut ada perubahan dalam anggaran. Tapi kami berkomitmen, bagaimana agar jalan kabupaten/kota, jalan provinsi bahkan jalan desa yang tidak mampu dikerjakan oleh daerah dengan kemampuan APBD, maka dikerjakan oleh APBN," terang Ridwan sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Baca Juga: DPR Sahkan RCEP, CSIS: Modal Suksesi Indonesia sebagai Ketua ASEAN 2023 

Baca Juga: DPR: Subsidi Energi BBM Hanya 20 Persen Dinikmati Masyarakat Miskin 

Sebelum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan (UU Jalan) disahkan, APBN tidak bisa digunakan membiayai jalan yang menjadi kewenangan daerah (provinsi, kabupaten/kota dan desa). Saat itu pembiayaan jalan daerah dengan APBN hanya bisa dilakukan jika ada diskresi yang dikeluarkan oleh menteri atau presiden.

"Maka jadi penting UU Jalan ini kita lanjutkan yang pada akhirnya jalan kabupaten/kota, provinsi bahkan sebagian desa, utamanya jalan poros atau penghubung, juga bisa dibiayai oleh APBN," ungkapnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Politik, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/