Jenderal Dudung Ternyata Perintahkan Prajurit TNI 'Sentil' Effendi Simbolon
![]() |
| KSAD Jenderal Dudung Abdurachman. (Foto: Antara) |
JAKARTA – Video Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman yang memerintahkan kepada prajurit TNI AD untuk “menyentil” Anggota DPR RI Effendi Simbolon, viral di grup-grup percakapan WhatsApp anggota DPR RI.
Perintah Dudung ini merupakan buntut atas pernyataan politikus PDIP itu yang menyatakan TNI Gerombolan dan mempertanyakan disharmoni Panglima TNI dengan KSAD saat Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Panglima TNI pada 5 September lalu.
"Terkait pernyataan Pak Dudung yang juga sudah banyak beredar di WhatsApp group (WAG) komisi di DPR, banyak yang mempertanyakan kok DPR diintimidasi," kata Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Habiburokhman pun mengusulkan agar Jenderal Dudung dipanggil oleh MKD DPR guna diklarifikasi mengenai video berdurasi 2.45 menit itu. Karena bagaimanapun, pernyataan Dudung ini berkaitan dengan pernyataan Effendi Simbolon yang tengah dipermasalahkan. "Saya mengusulkan agar MKD juga memanggil saudara Dudung ke MKD, jadi supaya clear yang benar katakan benar yang salah katakan salah," usul politikus Partai Gerindra ini.
Habib menjelaskan, karena MKD masih mengurai kasus dugaan pelanggaran kode etik Effendi Simbolon, maka MKD memanggil pengadu dan teradu terlebih dulu. MKD juga perlu memanggil Ketua Komisi I DPR dan belum terjadwalkan.
"Tapi ini belum terjadwalkan ya Ketua Komisi kita panggil menceritakan masalahnya, tapi yang dialami juga Pak Dudung juga, saya akan usul juga dipanggil juga dong biar clear semua jadi masalah ini biar selesai," terangnya.
"Jangan sampai lebar kemana-mana," tegas Habib.
Anggota Komisi III DPR ini juga mengaku belum melihat isi video tersebut, untuk itu ia merasa perlu memanggil Dudung guna mengklarifikasi itu. Dan kalau memang akan ada pemanggilan itu, maka Dudung wajib hadir. “(Rencana pemanggilan Dudung) Dalam waktu dekat," ungkapnya.
"Ya kalau baca Undang-Undang (UU MPR, DPR, DPD dan DPRD) kan dipanggil DPR (wajib) hadir ya," tandasnya.***
| Editor | : | Muslikhin Effendy |
| Kategori | : | Olympic, Beladiri, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta |













