Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
Olahraga
10 jam yang lalu
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
2
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
10 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
3
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
10 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
4
Tomas Jaktim Sebut Berpasangan Dailami Firdaus Potensial Menang di Pilkada Jakarta
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Tomas Jaktim Sebut Berpasangan Dailami Firdaus Potensial Menang di Pilkada Jakarta
5
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
10 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
9 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Home  /  Berita  /  Hukum

Kejagung-Kemendag Teken Kerjasama bidang Perdagangan

Kejagung-Kemendag Teken Kerjasama bidang Perdagangan
Jaksa Agung dan Mendag dalam jumpa pers di Menara Kartika, Jakarta, Jumat, 16 September 2022. (foto: ist./kejagung)
Jum'at, 16 September 2022 21:49 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan menandatangani Nota Kesepahaman antara Kementerian Perdagangan RI dengan Kejaksaan RI tentang Kerjasama dan Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi. Penandatangan berlangsung di Menara Kartika, Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Keterangan Puspenkum Kejagung yang diterima GoNEWS.co menyebut, Nota Kesepahaman ini untuk dijadikan pedoman dalam mengoptimalkan kerjasama dan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perdagangan secara seimbang dan proporsional.

Baca Juga: Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Investasi Taspen Life 

Baca Juga: Kasus Impor Besi Baja, Kejagung Periksa Orang-Orang Ini... 

"Nota Kesepahaman bertujuan untuk menetapkan upaya-upaya dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kerjasama dan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak di bidang perdagangan," kutipan keterangan tertanda Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana itu.

Dijelaskan, ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi pertukaran data dan/atau informasi, pengamanan pembangunan strategis di bidang perdagangan, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, koordinasi penanganan pengaduan masyarakat, pengawasan dan penegakan hukum, koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset di dalam maupun luar negeri, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, dan bentuk kerjasama lain yang disepakati oleh para pihak.

Baca Juga: Telusuri Duit Korupsi, Kejagung Gandeng Kemenkeu 

Baca Juga: Tangani Kasus Asabri hingga CPO, Masyarakat Dukung Anggaran Kejagung Ditambah 

Nota Kesepahaman ini berlaku selama 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang, kecuali apabila para pihak memutuskan untuk mengakhiri Nota Kesepahaman sebelum berakhirnya jangka waktu tersebut.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dihadiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin yang didampingi oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, S.H., C.N., Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Tony T. Spontana, S.H., M.Hum., Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Ade Eddy Adhyaksa, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Asep Maryono, S.H., Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., Asisten Umum Jaksa Agung Herry Hermanus Horo, Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto, S.H., M.Hum. dan juga dihadiri oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan didampingi Sekretaris Jenderal Drs. Suhanto, M.M., Inspektur Jenderal sekaligus selaku Plt. Kepala Bapebbti Didid Noordiatmoko, M.M., Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga sekaligus selaku Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Veri Anggriono Sutarto, S.E., M.Si., Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga sekaligus selaku Plt. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Drs. Syailendra, M.M., Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Drs. Didi Sumedi, MBA., Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Dr. Ir. Kasan, M.M.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/