Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Investasi Taspen Life
Keterangan Puspenkum Kejagung RI yang dikutip GoNEWS.co, Selasa (6/9/2022), merinci, mereka yang diperika adalah:
Baca Juga: Oneng Dorong Panja Restrukturisasi Taspen dan Asabri
Baca Juga: BRI dan Taspen Jalin Kerjasama Pembayaran Tabungan Pensiun
1. JT selaku Direktur Utama PT Harita Kencana Sekuritas, diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 s/d 2020.
2. DJ selaku Karyawan PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk, diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 s/d 2020.
Baca Juga: Bentuk Panja, Komisi XI DPR Sasar Jiwasraya, Asabri, Taspen dan Bank Muamalat
Baca Juga: Taspen Berikan Layanan Prima Urusan Pensiun ASN Di Palas
3. W selaku Karyawan Maybank Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 s/d 2020.
4. TAS selaku Karyawan PT Valibury Sekuritas, diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 s/d 2020.
Baca Juga: Meninggal Saat Bertugas, PT Taspen Santuni ASN Kemenag
Baca Juga: TASPEN Serahkan 3 Ton Beras untuk Korban Banjir
5. IC selaku Karyawan PT Panin Sekuritas, diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 s/d 2020.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen," kutipan siaran Puspenkum Kejagung.
Merujuk situs resmi taspenlife, PT Asuransi Jiwa Taspen merupakan anak perusahaan PT TASPEN (Persero) dengan kepemilikan saham 99,97% dan 0,03% saham yang dimiliki oleh Koperasi Karyawan Taspen Jakarta.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Hukum, Nasional, DKI Jakarta |