Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
24 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
2
Demo Sumpah Pemuda di Jakarta, Massa SADAR Bawa Tuntutan Karhutla dan Tolak Oligarki
Umum
24 jam yang lalu
Demo Sumpah Pemuda di Jakarta, Massa SADAR Bawa Tuntutan Karhutla dan Tolak Oligarki
3
Riko Simanjuntak Minta Maaf Kepada Fans PSS Sleman
Sepakbola
22 jam yang lalu
Riko Simanjuntak Minta Maaf Kepada Fans PSS Sleman
Home  /  Berita  /  PON

Seperti Apa Tahapan Rehabilitasi Dalam Mengatasi Kecanduan Narkoba? Berikut Ulasannya

Seperti Apa Tahapan Rehabilitasi Dalam Mengatasi Kecanduan Narkoba? Berikut Ulasannya
Jum'at, 16 September 2022 13:43 WIB

Rehabilitasi narkoba merupakan langkah penting menyelamatkan para pencandu dari belenggu narkotika dan obat-obatan terlarang. Seperti apa tahapannya? Saat ini, Indonesia berada dalam situasi darurat bahaya narkoba. Jumlah kasus meningkat setiap tahun.

Pada 2016, tercatat ada 5,1 juta orang pengguna. Kebanyakan berada di usia produktif antara 24 sampai 30 tahun. Hasil riset Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan, jumlah pengguna terbanyak terdapat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sementara peredaran narkoba tertinggi berada di Pulau Jawa.

Walau begitu, tak semua pengguna narkoba termasuk pelaku tindak kriminal. Kebanyakan dari mereka adalah korban. Sebab, berbeda dengan pengedar atau penjual narkoba, pengguna umumnya membeli dan memakai narkoba untuk kepentingan pribadi.

Pada 2014, pemerintah Indonesia telah menerbitkan panduan hukum terkait penanganan pengguna narkoba. Yakni ketentuan dalam Bab IX (Pasal 54, 55-59 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) dan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika yang menegaskan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Vonis rehabilitasi ini juga berlaku bagi pengguna narkoba yang tertangkap tangan. Rujukannya tertera dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 03 Tahun 2011 dan SEMA Nomor 04 Tahun 2010, yang berisi himbauan kepada para hakim untuk tidak memenjarakan pecandu narkoba, melainkan memasukkan mereka ke dalam lembaga rehabilitasi.

Dengan catatan: pengguna tertangkap aparat, ditemukan barang bukti dalam jumlah tertentu, dinyatakan positif pengguna, ada surat keterangan dokter, dan tidak terbukti terlibat jaringan narkotika.

Rehabilitasi bertujuan menghentikan ketergantungan sekaligus memulihkan kondisi mental dan sosial pecandu. Seperti apa proses dan tahapan rehabilitasi narkoba?

  1. Prarehabilitasi

Menurut Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Sulistriandriatmoko, ada serangkaian tahapan sebelum pengguna narkoba mendapat tindakan rehabilitasi. Pertama, melapor ke instansi terkait. Misalnya Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang diresmikan sejak tahun 2011.

Saat ini, sudah tersedia 274 IPWL di seluruh Indonesia dari berbagai lembaga, termasuk Puskesmas, Rumah Sakit dan Lembaga Rehabilitasi Medis, baik milik pemerintah atau swasta. Informasinya bisa Anda dapatkan dalam berkas PDF di sini atau di sini.

Selain IPWL, Anda juga bisa mengajukan permohonan rehabilitasi narkoba melalui situs daring milik Badan Narkotika Nasional (BNN). Syaratnya kelengkapan dokumen pribadi, hasil tes urine, hasil pemeriksaan medis secara keseluruhan, juga kesediaan orang tua atau wali yang dapat mewakili.

Kedua, akan dilakukan penilaian medis dan sosial. Istilahnya observasi awal guna mengetahui metode rehabilitasi apa yang akan dijalani pengguna, termasuk berapa lama akan direhabilitasi. Ada berbagai pertanyaan yang akan diajukan dalam proses ini.

Misalnya kapan mulai penggunaan narkoba, bagaimana intensitasnya, sampai perasaan yang dialami ketika memakai narkoba. Termasuk menganalisis apakah yang bersangkutan terlibat jaringan atau tidak.

Proses penilaian bagi pengguna yang tertangkap aparat dan proses hukumnya sedang berjalan, berbeda dengan yang datang secara sukarela. Mereka yang tertangkap aparat akan didampingi penyidik dari Polri atau BNN.

Setelah itu, baru keluar rekomendasi rehabilitasi, "Tindakan rehabilitasi bentuknya kalau yang ringan bisa rawat jalan, kalau yang sedang dan berat itu harus menjalani rawat inap," pungkas Sulis.

  1. Tahap rehabilitasi

Rehabilitasi narkoba terdiri dari tiga tahapan. Yakni tahap rehabilitasi medis (detoksifikasi), tahap rehabilitasi sosial atau non medis, dan tahap bina lanjut. Tahap rehabilitasi medis dilakukan di bawah pengawasan dokter. Pengguna akan diperiksa fisik dan mentalnya, termasuk pemeriksaan penyakit infeksi menular seksual, dan memutuskan apakah diperlukan obat-obatan tertentu untuk mengurangi gejala putus obat (sakau).

Beberapa teknik detoksifikasi antara lain metode cold turkey di mana pasien dikurung pada fase sakau, terapi substitusi atau penggantian di mana kebutuhan pecandu opioid atau heroin diganti dengan jenis obat lain, atau terapi simptomatik di mana pemberian obat disesuaikan dengan keluhan pengguna.

Pada tahap sosial atau non medis, pengguna akan menjalani beberapa program. Ini boleh jadi bagian terpenting. Misalnya tiga metode yang sering dipakai untuk tempat rehab yaitu therapy community, terapi 12 Langkah atau pembinaan spiritual (religius).

Pada tahap terakhir yaitu bina lanjut, pengguna akan diberikan kegiatan yang sesuai dengan minat dan bakatnya masing-masing. Misalnya kegiatan kerja atau keterampilan, olahraga, dan kesenian. Ini agar mereka dapat kembali pada lingkungan sosialnya, menjalankan pola hidup sehat, menjadi lebih produktif dan lebih percaya diri.

Seluruh tahapan ini idealnya dilakukan di bawah pengawasan konselor. Tempat rehabilitasi pun harus mengantongi izin dari Kementerian Kesehatan atau Kementerian Sosial. Seperti pusat rehabilitasi Ashefa Griya Pusaka.

Melansir dari situs resmi Ashefa Griya Pusaka, dalam menjalani program rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkoba Ashefa Griya Pusaka, pasien dapat menjalani rehabilitasi tanpa harus kehilangan berbagai aktivitas positif mereka diluar. Hal ini disebabkan karena rencana rawatan di Ashefa Griya Pusaka disusun secara fleksibel atau mengikuti kebutuhan pasien. Dalam artian pasien tetap dapat bekerja atau melakukan kegiatan positif lainnya di luaran sembari menjalani rehabilitasi narkoba. Kemudahan ini merupakan terobosan baru yang dapat jadi solusi terhadap pasien dalam menjalani rehabilitasi narkoba tanpa harus mengorbankan pekerjaannya.

Terdapat tiga program rehabilitasi narkoba yang akan didapatkan oleh pasien yang menjalani rehabilitasi narkoba di Ashefa Griya Pusaka. Program ini disesuaikan berdasarkan dengan kebutuhan masing-masing pasien sesuai dari hasil asesmen awal yang telah dilakukan.

Beberapa program rehabilitasi narkoba yang tersedia di Ashefa Griya Pusaka diantaranya adalah Program Rawat Inap (minimal 3x28 hari), Program Rawat Jalan Intensif, dan Program Rawat Jalan Reguler. Nantinya, pasien akan ditangani oleh tenaga profesional yang telah tersertifikasi.

Tak hanya itu saja, Ashefa Griya Pusaka juga menyediakan berbagai layanan rehabilitasi narkoba yang dapat dipilih oleh pasien, yakni layanan Suite, VVIP, VIP, hingga Executive.

Namun perlu dipahami, tak ada satu metode standar atau jenis pengobatan yang lebih efektif dari yang lain. Sebab karakter pecandu beda-beda. Ada yang gampang down, pun yang keras kepala. Apalagi proses melepaskan diri dari narkoba untuk penggunanya tidaklah mudah.

Agar seluruh proses rehabilitasi bisa berhasil, dukungan keluarga dan lingkungan dibutuhkan. Dengan demikian mereka akan terdorong untuk mengikis keinginan kembali menggunakan narkoba.

Kategori:PON
wwwwww