Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
24 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
24 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
23 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
24 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
5
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
23 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
23 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Olympic

Mukhtarudin: Inpres Mobil Listrik Momentum Indonesia Capai Target Net Zero Emission

Mukhtarudin: Inpres Mobil Listrik Momentum Indonesia Capai Target Net Zero Emission
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Mukhtarudin. (Foto: Dok Pribadi)
Jum'at, 16 September 2022 13:21 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mendukung penuh langkah Presiden Joko Widodo yang telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah (Pemda).

Tentu kita dukung ya. Karena kebijakan ini juga dapat meningkatkan kapabilitas energi terbarukan, untuk mencapai target net zero emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat.Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar, Mukhtarudin.

"Tentu kita dukung ya. Karena kebijakan ini juga dapat meningkatkan kapabilitas energi terbarukan, untuk mencapai target net zero emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat," tutur Mukhtarudin dalam keterangan resminya, Kamis, (15/9/2022) kemarin.

Adapun Inpres Nomor 7/2022 yang bernama lengkap Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Menurut Mukhtarudin, Inpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022 tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan (EBT).

Selain itu, Politikus Golkar ini katakan, Inpres Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik itu juga untuk meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia lebih hemat dan ramah lingkungan ketimbang kendaraan berbasis bahan bakar minyak (BBM).

"Saya kira sangat hemat dan ramah lingkungan dan tentu mengurangi beban APBN," terang Mukhtarudin.

Atas alasan itu, Anggota Banggar DPR RI dari fraksi Golkar ini berharap Indonesia dapat mewujudkan kemandirian energi. Selain itu, juga dapat menjadi modal besar bagi Indonesia untuk menjadi garda terdepan di global dalam transisi energi menuju peradaban yang lebih maju.

"Saya berharap Indonesia menjadi negara terdepan dalam pengembangan kendaraan listrik," demikian Mukhtarudin yang Legislator Dapil Kalimantan Tengah ini.

Diketahui, Inpres Nomor 7/2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.

Melalui Inpres itu, Jokowi memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.

Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.***

wwwwww