Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
14 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
12 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
11 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Nasional

Istana Kirim Nama Pengganti Lili di KPK, DPR Mau Ulang Proper Atau Langsung Pilih?

Istana Kirim Nama Pengganti Lili di KPK, DPR Mau Ulang Proper Atau Langsung Pilih?
Ilustrasi KPK. (foto: ist./thejakartapost)
Selasa, 20 September 2022 22:41 WIB

JAKARTA - Komisi III DPR RI disebut telah menerima dua nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Lili Pintauli Siregar berdasarkan Surpres (surat presiden), baru-baru ini.

Republika melansir, dua nama tersebut adalah I Nyoman Wara dan Johanis Tanak yang sebelumnya juga sudah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang dilakukan Komisi III pada 2019 lalu.

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Serius Perhatikan Nasib Pegawai Non ASN 

Baca Juga: DPR Dukung Penuh Usulan Tambahan Anggaran Kementerian ATR 

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan, "Pilihannya apakah kita proper atau kita pilih."

"Dari pimpinan DPR belum ke Komisi III, belum kita rapatkan apakah kita proper lagi atau kita langsung kita pilih, toh kedua-duanya sudah kita proper," ujar Desmond sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Baca Juga: DPR Evaluasi Kinerja PT PI Utilitas

Baca Juga: PPP Minta Maaf kepada Kiais atas Pidato Suharso di KPK 

Sementara itu, Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan, Pihaknya sendiri masih menunggu Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang menugaskan Komisi III untuk menggelar mekanisme pemilihan.

"Begitu sampai Komisi III akan kita jadwalkan, kemudian yang akan kita lakukan tentu fit and proper test. Setelah itu karena ada dua calon kami harus pilih satu ya harus kami pilih, bukan lagi persetujuan," ujar Arsul.

Baca Juga: KPK Cek PBNU Bendum

Baca Juga: Ketum PKB Ikuti Pendidikan Politik Cerdas Berintegritas KPK 

Komisi III memiliki tenggat waktu 30 hari untuk memilih pengganti Lili setelah DPR menerima Surpres.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/