Istana Kirim Nama Pengganti Lili di KPK, DPR Mau Ulang Proper Atau Langsung Pilih?
JAKARTA - Komisi III DPR RI disebut telah menerima dua nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Lili Pintauli Siregar berdasarkan Surpres (surat presiden), baru-baru ini.
Republika melansir, dua nama tersebut adalah I Nyoman Wara dan Johanis Tanak yang sebelumnya juga sudah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang dilakukan Komisi III pada 2019 lalu.
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Serius Perhatikan Nasib Pegawai Non ASN
Baca Juga: DPR Dukung Penuh Usulan Tambahan Anggaran Kementerian ATR
Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan, "Pilihannya apakah kita proper atau kita pilih."
"Dari pimpinan DPR belum ke Komisi III, belum kita rapatkan apakah kita proper lagi atau kita langsung kita pilih, toh kedua-duanya sudah kita proper," ujar Desmond sebagaimana dikutip GoNEWS.co.
Baca Juga: DPR Evaluasi Kinerja PT PI Utilitas
Baca Juga: PPP Minta Maaf kepada Kiais atas Pidato Suharso di KPK
Sementara itu, Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan, Pihaknya sendiri masih menunggu Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang menugaskan Komisi III untuk menggelar mekanisme pemilihan.
"Begitu sampai Komisi III akan kita jadwalkan, kemudian yang akan kita lakukan tentu fit and proper test. Setelah itu karena ada dua calon kami harus pilih satu ya harus kami pilih, bukan lagi persetujuan," ujar Arsul.
Baca Juga: KPK Cek PBNU Bendum
Baca Juga: Ketum PKB Ikuti Pendidikan Politik Cerdas Berintegritas KPK
Komisi III memiliki tenggat waktu 30 hari untuk memilih pengganti Lili setelah DPR menerima Surpres.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Hukum, Nasional, DKI Jakarta |