Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
19 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
19 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
19 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
19 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
5
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
19 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
19 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Voli

Ingin Buat e-KTP Digital? Ini Syarat dan Caranya

Ingin Buat e-KTP Digital? Ini Syarat dan Caranya
Ilustrasi KTP Digital. (Foto: Istimewa)
Kamis, 22 September 2022 16:14 WIB

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberlakukan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) digital secara bertahap ke masyarakat umum.

E-KTP digital dapat diakses dengan mengunduh aplikasi 'Identitas Kependudukan Digital'. Namun, saat ini aplikasi hanya dapat diakses dengan smartphone berbasis Android.

Diketahui, e-KTP digital adalah pengalihan e-KTP ke dalam smartphone dalam bentuk foto ataupun kode QR (Quick Response). Inovasi ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengolah dokumen yang memerlukan akses data kependudukan.

Namun, e-KTP digital tidak akan sepenuhnya menggantikan peran e-KTP sehingga masyarakat masih bisa menggunakannya. Ini karena Dukcapil akan menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur, yaitu layanan digital dan fisik manual.

Adapun, syarat yang perlu dipenuhi dalam membuat e-KTP digital, yaitu memiliki smartphone dan koneksi internet, serta dapat mengoperasikannya. Lantas, bagaimana langkah-langkah membuat e-KTP digital? Simak berikut ini.

Cara Membuat e-KTP Digital

1. Unduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” melalui Play Store

2. Lakukan registrasi dengan melengkapi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, dan nomor telepon

3. Verifikasi data yang dilakukan dengan teknologi face recognition atau pengenalan wajah

4. Kemudian, masukkan PIN aktivasi yang dikirimkan melalui email

5. Anda akan masuk ke laman utama dan dapat mulai mengakses data kependudukan masing-masing, seperti e-KTP Digital, Kartu Keluarga, dan Kartu Vaksinasi Covid-19.
Nantinya, setelah e-KTP digital diterapkan, maka data kependudukan Anda akan melekat pada smartphone yang digunakan. Jika smartphone hilang, maka Anda harus lapor ke Dukcapil setempat untuk segera mengalihkan e-KTP digital ke perangkat baru.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Voli, DKI Jakarta
wwwwww