Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
11 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
2
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
11 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
3
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
11 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
4
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
11 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
5
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
11 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
7 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Mesum di Mobil, Sejoli Berpakaian Adat Bali Mengaku Cari Sensasi

Mesum di Mobil, Sejoli Berpakaian Adat Bali Mengaku Cari Sensasi
Tangkap layar Vieo Sejoli mesum di Bali. (Foto: Istimewa)
Kamis, 22 September 2022 14:59 WIB
BALI - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap dua sejoli berpakaian adat Bali yang mesum dalam mobil melaju. Kasus ini sempat viral di media sosial. Pelaku pria berinisial MM (28) asal Denpasar, Bali, dan si perempuan berinisial BNL (26) asal Bogor, Jawa Barat, tetapi tinggal di Kota Depok.

"Kalau motifnya yang bersangkutan hanya senang-senang saja," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat konferensi pers di Kantor Ditkrimsus Polda Bali, Kamis (22/9).

Sementara, polisi berhasil menangkap mereka setelah dilakukan penyelidikan dan untuk pelaku BNL berhasil ditangkap oleh polisi pada Sabtu (17/9) lalu, di Jakarta dan MM ditangkap pada Rabu (21/9) kemarin di Denpasar.

Sementara itu, pengakuan mereka melakukan adegan mesum pada tanggal 1 September 2022 lalu, usai pulang dari melukat atau proses penyucian diri di Tirta Empul, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar.

Kemudian di dalam mobil mereka berinisiatif melakukan adegan mesum dengan memakai pakaian baju adat Bali dan merekamnya menggunakan ponsel BNL. Setelah merekam, BNL menyebarkan video mesumnya di akun twitter pribadinya dan menjadi viral dan hal itu atas persetujuan pelaku MM.

Sementara, dari pengakuan para pelaku melakukan adegan mesum dengan mobil berjalan untuk mencari sensasi. "Mereka melakukan perbuatan di video itu untuk sensasi. Seperti bernafsu melalukan di sana itu (mobil). Untuk TKP-nya di jalan atau di wilayah Tampaksiring yang bersangkutan habis dari Tirta Empul melakukan kegiatan melukat kemudian jalan pulang," imbuhnya.

Kedua pelaku adalah teman baik tidak berstatus pacaran. "Untuk videonya tidak dijualbelikan. Dia (BNL) hanya nge-share begitu saja di twitter hanya satu video saja. Mereka hubungannya adalah teman baik," bebernya.

Keduanya saling mengenal lewat twitter pada tanggal 16 Agustus 2022. Kemudian, BNL datang ke Bali untuk liburan selama sebulan dan menemui MM. "Mereka melakukannya suka sama suka. BNL dia liburan ke Bali sebulan. Video di-share di twitter akun pribadinya," ujarnya.

Kedua pelaku ini dijerat Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 29 juncto Pasal 4, Ayat 1 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan dendanya Rp6 miliar.

Seperti yang diberitakan, video yang memperlihatkan sepasang laki-laki dan perempuan melakukan persetubuhan di dalam mobil yang sedang melaju, beredar di media sosial. Dalam video berdurasi 29 detik itu, sejoli tampak mengenakan pakaian adat Bali yang biasanya untuk bersembahyang ke Pura. Si perempuan memakai kamen berwarna merah muda, baju kebaya putih dan selendang merah muda.

Kemudian, si lelaki mengenakan udeng atau destar, kemeja putih, kamen batik berikut saput putih. Di tengah berbuat mesum, lelaki itu sambil menyetir dan bermain handphone dan dapat membahayakan diri sendiri serta pengguna jalan lainnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Bali
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/