Orang Tua Kaget Temukan Video Mesum di Facebook, Ternyata Pemerannya Anak Sendiri
JAKARTA - Seorang buruh berinisial MF alias Ozi (21) ditangkap polisi setelah menyebarkan video mesum bersama pacar yang masih di bawah umur ke media sosial. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah bukti berupa rekaman video mesum, percakapan media sosial dan pakaian korban.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Kemudian mengenal korban dan berpacaran hingga melakukan hubungan intim.
"Berawal dari informasi orangtua korban yang mencurigai adanya tindakan asusila dengan melihat sebuah video melalui media sosial. Isi video tersebut ada adegan layaknya hubungan suami antara korban dengan tersangka," kata Zain di Mapolrestro Tangerang, Kamis (22/9).
Orangtua korban kemudian menanyakan kebenaran video asusila tersebut kepada sang anak. Korban mengakui sosok dalam video itu adalah dirinya dan telah disetubuhi tersangka lebih dari satu kali. "Korban bercerita jika korban menolak ajakan tersebut tersangka mengancam menampar dan akan menyebarkan adegan asusila mereka ke media sosial," ujar dia.
Dia melanjutkan, video asusila antara tersangka dan korban ternyata sudah disebarkan tersangka ke akun media sosial Facebook miliknya. Bahkan tersangka juga menyebar video itu ke beberapa rekan korban yang dikirimkan tersangka ke teman korban melalui Facebook Messenger. "Hingga akhirnya video tersebut tersebar luas hingga ke tetangga maupun pihak sekolah korban," kata dia.
Atas Kejadian tersebut orang tua korban langsung datang ke SPKT Polres Metro Tangerang Kota untuk membuat Laporan Polisi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Tersangka sudah diamankan berikut barang bukti handphone berisi rekaman perbuatan asusila tersebut, print out percakapan WhatsApp dan pakaian korban," ujar dia.
Korban dan saksi diberi pendampingan dari unit PPA dan petugas P2TP2A untuk melakukan trauma healing. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis karena menyebarluaskan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D jo pasal 81 dan atau Pasal 76E jo pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pas 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun hingga 12 tahun menyangkut kesusilaan/eksploitasi seksual terhadap anak," tandasnya.***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat |