Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
15 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
10 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
10 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Muncikari Penyekap ABG Dijadikan PSK di Apartemen Jakbar Ditangkap Polisi

Muncikari Penyekap ABG Dijadikan PSK di Apartemen Jakbar Ditangkap Polisi
Ilustrasi. (Net)
Kamis, 22 September 2022 15:51 WIB

JAKARTA - Polisi menangkap mencuri berinisial Erika Mustika Tarigan (EMT) diduga menyekap seorang Anak Baru Gede (ABG) berinisial NAT (16) untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK). Korban sebelumnya mengaku disekap selama 1,5 tahun dan dipaksa EMT untuk melayani pria hidung belang di sejumlah apartemen kawasan Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa pelaku ditangkap di kawasan Kalideres Jakarta Barat pada Senin (19/9) malam. "Telah dilakukan penangkapan terhadap para tersangka Erika Mustika Tarigan dan Rachmat Rivandi Alias Ivan," kata Zulpan dalam keterangannya, Selasa (20/9).

Zulpan menjelaskan, EMT sebelumnya dilaporkan korban menawarkan pekerjaan sebagai wanita Booking Out (BO). Korban juga dijanjikan agar mendapatkan uang yang banyak dari pekerjaan tersebut.

"Namun selama anak korban bekerja melayani tamu ternyata seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh terlapor dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari hari," ujar dia.

Menurut Zulpan, korban selama melayani pria hidung belang mendapat upah Rp300.000 hingga Rp 500.000. Korban akhirnya mengadukan perbuatan pelaku ke orangtuanya. "Namun pada saat anak korban ingin keluar dari pekerjaan tersebut anak korban tidak diperbolehkan keluar oleh terlapor dengan alasan masih memiliki banyak hutang kepada pelapor," ujar Zulpan.

Zulpan mengatakan, polisi masih mendalami kasus tersebut. Kedua tersangka digelandang ke Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Atas kejahatan tersebut tersangka disangkakakn Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Praktik prositusi terselubung beroperasi di sebuah apartemen bilangan Jakarta Barat terbongkar. Salah seorang perempuan berusia 15 tahun dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Penasihat hukum korban, Muhammad Zakir Rasyidin bersama korban dan orang tua berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya. KPAI turut mendampingi dalam pertemuan hari ini, Kamis (15/9). "Kami bertemu penyidik menindaklanjuti laporan yang dibuat klien kami orang tua korban pada Juli 2022 kemarin," kata Zakir di Polda Metro Jaya.

Zakir menerangkan, kliennya bertemu dengan temannya seorang perempuan berinisial EMT pada 2021 silam. Ketika itu, diajak ke suatu tempat namun tidak diizinkan pulang. "Setelah sampai anak ini tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja," ujar dia.

Zakir menerangkan, korban dipaksa bekerja dengan imingi-imingi sejumlah uang. Terlapor EMT juga menjanjikan mengubah penampilannya menjadi cantik. Ternyata, pekerjannya melayani pria hidung belang. Bahkan, terlapor EMT menyewa puluhan kamar untuk menjalani praktik prostitusi. "Korban diajak berpindah-pindah dari apartemen satu ke apartemen lainnya. Itu di daerah Jakarta Barat, ada di daerah Pluit," ujar dia.

Zakir mengatakan, kliennya disekap dan tidak diperbolehkan cerita kepada siapa pun termasuk orang tua. Menurut penuturan korban, jika ada orang lain tahu maka korban diminta melunasi utang Rp35 juta. "Jadi keluarga disampaikan korban hanya bekerja. Dia tidak sampaikan detil apa pekerjaannya karena dia tertekan. Katanya harus bayar utang Rp35 juta ketika dia keluar dari tempat itu," ujar dia.

Zakir mengatakan, kliennya sama sekali tak tahu-menahu soal utang Rp35 juta. Bahkan, menurut cerita orang tuanya sepeda motor temannya pun sempat disita sebagai jaminan utang. "Utang kita enggak tahu itu dari mana sumbernya," ujar dia.

Terlapor memaksa kliennya melayani tamu. Tak cuma itu, dia diminta uang satu juta per hari. "Jadi dia kan ditekan dieksploitasi dirinya untuk menghasilkan uang satu per hari. Kalau tidak menghasilkan uang satu juta per hari dia diminta untuk bayar hutang. Jadi eksploitasinya itu dalam bentuk penekanan tadi," ujar dia.

EMT diduga berperan sebagai mami atau muncikari yang bertanggungjawab untuk semua anak-anak yang dipekerjakan. "Kalau cerita ke saya tadi, di situ banyak sekali tapi enggak tahu jumlahnya. Tapi yang pasti kamarnya yang disewakan itu ada kurang lebih sekitar 20-an kamar di satu apartemen," ujar dia.

Zakir mengatakan, kliennya berhasil kabur pada Juni 2022 dan kemudian bercerita kepada orang tua. Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/2912/VO/2022/SPKT/POLDA METRO Jaya. Zakir mendesak pelaku segera diproses hukum.

"Kami minta pelaku segera ditangkap karena pelaku berbahaya sekali, karena ini anak di bawah umur korbannya. Kita kan tahu bahwa anak di bawah umur harus menjadi subjek yang terlindungi," tandas dia.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/