Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
17 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
12 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
13 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Usai Viral dan Tuai Kritikan, Tito Bantah Izinkan Pj. Kepala Daerah Bebas Pecat dan Mutasi ASN

Usai Viral dan Tuai Kritikan, Tito Bantah Izinkan Pj. Kepala Daerah Bebas Pecat dan Mutasi ASN
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Istimewa)
Kamis, 22 September 2022 15:57 WIB

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menampik kabar bahwa Surat Edaran (SE) nomor 821/5492/SJ yang diterbitkan mengizinkan penjabat (Pj.) kepala daerah memberhentikan dan memutasi pegawai aparatur sipil negara (ASN) secara bebas.

Tito menegaskan bahwa SE tersebut sangat jelas dalam memberikan batasan kewenangan ke Pj. kepala daerah dalam melakukan pemberhentian dan mutasi pegawai ASN.

"Saya aja yang baca kaget, karena bukan kewenangan itu yang kita berikan, tapi adanya di poin 4a dan 4b hanya dua saja, yaitu mereka [ASN] yang sudah terkena masalah hukum dan apalagi sudah ditahan, itu memang harus diberhentikan,” jelas Tito dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Mendagri di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Tito mengaku sengaja memangkas urusan admistrasi terkait pemberhentian dan mutasi ASN. Sebelumnya, Pj. kepala daerah harus meminta izin terlebih dahulu kepada Kemendagri jika ingin melakukan dua hal tersebut. Jika tradisi itu dipertahankan, jelas Tito, prosesnya akan sangat panjang. Dia menegaskan, Pj. kepala daerah hanya dapat memberhentikan atau memutasi ASN yang sudah berhadapan dengan masalah hukum. Oleh sebab itu, menurutnya, potensi politisasi kewenangan tersebut sangat kecil.
"Jadi isu yang berkembang seolah-olah Mendagri memberikan kewenangan penuh, tidak terbatas kepada Pj. kepala daerah untuk melakukan pemberhentian dan mutasi jabatan, tidak benar," jelasnya.

Kemendagri, sambung Tito, akan memperketat pengawasan kepada Pj kepala daerah yakni wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara rutin, tiga bulan sekali.

Sebelumnya, Partai NasDem menilai Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, melakukan praktik otoritarianisme dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ. Surat edaran yang memperbolehkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah untuk memutasi maupun memberhentikan pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) tanpa persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat edaran (SE) ini diterbitkan pada Rabu, 14 September 2022 lalu.

Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya, menyatakan SE tersebut menabrak aturan di atasnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Berdasarkan Pasal 132A PP Nomor 49 tahun 2008 ada 4 hal yang tidak boleh dilakukan oleh penjabat. Salah satunya adalah melakukan mutasi pegawai. Dengan demikian SE Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ tersebut bertentangan dengan PP Nomor 49 tahun 2008,” kata Willy dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (21/9/2022).

Willy menyatakan SE merupakan peraturan kebijaksanaan, bukan sebuah keputusan atau peraturan perundang-undangan. Sehingga, SE tidak dapat memuat norma hukum maupun menyimpangi peraturan perundang-undangan.

"SE seyogyanya merupakan kebijakan yang bersifat Individual dan memiliki keberlakuan yang terbatas bagi instansi yang terkait dalam jajarannya. Ia bukanlah ketentuan yang bisa diberlakukan secara menyeluruh," kata Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya, dalam keterangannya, Rabu, 21 September 2022.

Menurut Willy, Mendagri Tito Karnavian mestinya mengetahui jika pelaksana tugas (plt), penjabat (pj), dan penjabat sementara (pjs) tidak hanya menjabat di lingkungan Kemendagri. Mereka, kata dia, juga ada di lingkungan jabatan kelembagaan lain.

Tito Karnavian dinilai mengeluarkan kebijakan di luar batas wilayah administratifnya. Karenanya, Willy menilai SE yang dikeluarkan Kemendagri tidak sesuai dengan penalaran yang wajar. Mendagri disebut Willy melampaui kewenangannya bahkan melampaui batas wilayah administratifnya.

Willy mengatakan Partai NasDem melihat SE Kemendagri sebagai praktik yang membawa kemunduran bagi proses demokrasi dan prinsip good government. SE ini juga dinilai menjadi manifestasi dari praktik otoritarianisme dari seorang pejabat pemerintahan.

"Sebagai pembatu presiden, hendaklah Mendagri tidak mengambil kebijakan yang dapat menjerumuskan Presiden lewat ketentuan yang dapat menimbulkan polemik dalam kehidupan bernegara kita,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, mengatakan SE ini pada intinya hanya menyampaikan dua hal. Pertama, memberikan izin kepada penjabat kepala daerah dalam menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi ASN yang tersangkut korupsi.

“Hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 18 ayat (3) PP 94 Tahun 2021, bahwa Bupati harus menetapkan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat bagi ASN yang tersangkut korupsi,” kata Benni kepada Tempo, Jumat, 16 September 2022.

Ia mencontohkan, jika seorang ASN ditahan KPK dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi, maka pelaksana tugas maupun penjabat mesti melakukan pemberhentian sementara. Namun, kata dia, hal ini tidak bisa langsung dilakukan karena harus ada izin tertulis dari Mendagri terlebih dulu.

“Harus ijin Mendagri terlebih dahulu, sedangkan amanat PP 94 Tahun 2021 harus segera diberhentikan sementara,” kata dia.

Selain itu, Benni menyebut SE ini memberikan izin bagi penjabat maupun pelaksana tugas dalam menerima dan melepas ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antar daerah alias mutasi.

“Sebagai contoh, seorang penjabat Bupati akan melepas ASN pindah ke kabupaten lain, namun kedua Bupati tadi untuk menandatangani surat melepas dan menerima harus mendapatkan ijin Mendagri terlebih dahulu, padahal proses selanjutnya mutasi antar daerah tersebut akan tetap diproses juga oleh Ditjen Otda Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujanya.

Menurut Benni, pemberian ijin bagi penjabat untuk memutasi ini dapat mempercepat proses pelayanan mutasi. Sebab, penandatanganan izin melepas dan ijin menerima diserahkan kepada penjabat.

“Sedangkan untuk mutasi pejabat internal daerah lainnya, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator di daerah, penjabat Kepala Daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis Mendagri,” kata Benni.

Partai Nasdem pun mendesak Mendagri Tito Karnavian untuk mencabut atau merevisi SE tersebut. Willy menyatakan hal itu perlu dilakukan agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan menimbulkan polemik dalam perikehidupan pemerintahan daerah.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/