Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
18 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
15 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
15 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
16 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Politik

Kemendagri Ingatkan Keamanan Data Pendukung dari Pencalonan Calon Perseorangan

Kemendagri Ingatkan Keamanan Data Pendukung dari Pencalonan Calon Perseorangan
Ilustrasi KTP Pendukung Calon Perseorangan dalam Pemilu. (foto: ist. via matahatinewscom)
Selasa, 04 Oktober 2022 13:56 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Bahtiar dalam rapat bersama DPR RI di Jakarta, kemarin, mengingatkan tentang keamanan data pribadi sebagai salah satu syarat pencalonan calon perseorangan. Jangan sampai muncul pencatutan nama warga sebagai pendukung pencalonan.

"Jangan sampai memberi dukungan dan potensi adanya kebocoran data pribadi, sehingga perlu dijamin data kerahasiaan, data pribadi masyarat yang dikumpulkan KTP-nya itu," ujar Bahtiar sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari siaran parlemen, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga: Tok! TDPM Akhirnya Divonis Berstatus PKPU 

Baca Juga: KTP-el untuk WNA Dikulik Lagi, Dukcapil Beri Penjelasan Menarik 

Rapat tersebut membahas sejumlah PKPU (Pertaruran Komisi Pemilihan Umum) untuk gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan bahwa Komisi II secara bersama-sama dengan Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyetujui beberapa rancangan PKPU.

"Komisi II DPR secara bersama-sama dengan Kemendagri dan KPU, Bawaslu dan DKPP menyetujui beberapa rancangan PKPU tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu. Kedua Rancangan PKPU tentang partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan atau walikota/wakil walikota," ungkap Doli dalam rapat.

Baca Juga: Awalnya Menolak, Kini Warga Papua Berebut Minta Rekam KTP-el 

Baca Juga: PPP Perkenalkan Mardiono Sebagai Ketum Baru ke KPU 

Ketiga, rancangan PKPU tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu. Serta Rancangan PKPU tentang Pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum, Anggota DPD dengan memperhatikan masukan dari Anggota Komisi II DPR RI Kemendagri, Bawaslu dan DKPP RI.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Politik, Nasional, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/