Kemendagri Ingatkan Keamanan Data Pendukung dari Pencalonan Calon Perseorangan
"Jangan sampai memberi dukungan dan potensi adanya kebocoran data pribadi, sehingga perlu dijamin data kerahasiaan, data pribadi masyarat yang dikumpulkan KTP-nya itu," ujar Bahtiar sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari siaran parlemen, Selasa (4/10/2022).
Baca Juga: Tok! TDPM Akhirnya Divonis Berstatus PKPU
Baca Juga: KTP-el untuk WNA Dikulik Lagi, Dukcapil Beri Penjelasan Menarik
Rapat tersebut membahas sejumlah PKPU (Pertaruran Komisi Pemilihan Umum) untuk gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan bahwa Komisi II secara bersama-sama dengan Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyetujui beberapa rancangan PKPU.
"Komisi II DPR secara bersama-sama dengan Kemendagri dan KPU, Bawaslu dan DKPP menyetujui beberapa rancangan PKPU tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu. Kedua Rancangan PKPU tentang partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan atau walikota/wakil walikota," ungkap Doli dalam rapat.
Baca Juga: Awalnya Menolak, Kini Warga Papua Berebut Minta Rekam KTP-el
Baca Juga: PPP Perkenalkan Mardiono Sebagai Ketum Baru ke KPU
Ketiga, rancangan PKPU tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu. Serta Rancangan PKPU tentang Pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum, Anggota DPD dengan memperhatikan masukan dari Anggota Komisi II DPR RI Kemendagri, Bawaslu dan DKPP RI.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Pemerintahan, Politik, Nasional, DPR RI, DKI Jakarta |