Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
Kemenpora
12 jam yang lalu
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
2
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
Nasional
10 jam yang lalu
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
3
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
Kemenpora
12 jam yang lalu
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
4
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
Sepakbola
9 jam yang lalu
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
5
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
Basket
14 jam yang lalu
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
6
Lawan Persib, Mundari Karya Optimistis Curi Poin
Sepakbola
9 jam yang lalu
Lawan Persib, Mundari Karya Optimistis Curi Poin
Home  /  Berita  /  Olympic

Perintahkan Tembak Gas Air Mata, Komandan Brimob Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Perintahkan Tembak Gas Air Mata, Komandan Brimob Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Aparat Brimob saat menembakkan gas air mata ke tribun penonton di Kanjuruhan. (Foto: Antara)
Jum'at, 07 Oktober 2022 09:18 WIB

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan salah satu komandan Brimob Polda Jatim yang menjadi tersangka memerintahkan anak buahnya menembakan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan Malang pada 1-2 Oktober lalu. Penembakan gas air mata ini menyebabkan 131 orang tewas, termasuk dua anggota kepolisian yang berada di tribun.

"H dari Brimob Polda Jatim memerintahkan anak buahnya menembakan gas air mata," kata Kapolri saat konferensi pers, Kamis (6/10/2022).

Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman adalah salah satu dari anggota Brimob yang sebelumnya dicopot. Hasdarman ditetapkan tersangka bersama lima tersangka lain, yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang berinisial BSA.

Kapolri mengatakan mereka ditetapkan jadi tersangka setelah dilaksanakan gelar perkara pagi ini. Mereka disangkakan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat, dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 Tentang Olahraga.

Kapolri mengatakan hingga kini kepolisian telah memeriksa 48 orang saksi yang terdiri dari 26 personel Polri, tiga orang penyelenggara pertandingan, delapan orang steward, enam saksi yang ada di TKP, dan lima orang korban.

Tragedi Kanjuruhan terjadi selepas pertandingan Arema FC vs Persebaya terjadi pada Sabtu 1 Oktober 2022. Awalnya korban jiwa dilaporkan sebanyak 127 orang, kemudian direvisi oleh Kapolri menjadi 125 orang sebelum bertambah 131 orang.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Beladiri, Non Olympic, Sepakbola, Jawa Timur
wwwwww