Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
12 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
12 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
11 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
12 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
6
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
12 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Kutip Pernyataan Ahli Soal Gas Air Mata Tak Mematikan, Polri Tuai Ledakan Kritik Netizen

Kutip Pernyataan Ahli Soal Gas Air Mata Tak Mematikan, Polri Tuai Ledakan Kritik Netizen
Mabes Polri sebut gas air mata tak mematikan. (bidik layar Instagram)
Rabu, 12 Oktober 2022 13:06 WIB

JAKARTA - Instagram Divisi Humas Polri @divisihumaspolri menuai komentar negatif setelah mengunggah soal keterangan sejumlah ahli terkait penggunaan gas air mata tidak mematikan di tengah Tragedi Kanjuruhan.

Sejak diunggah pada Senin (10/10/2022) lalu setidaknya ada 7.200 warganet yang memenuhi kolom komentar Instagram Divisi Humas Polri @divisihumaspolri. Sebagian besar dari mereka menuliskan komentar bernada negatif. "Coba 42.000 polisi di tribun dikasih gas air mata terus pintunya dikunci," timpal @isqixxxxx.

"Eits pak polisi ingat masih ada ajaran kausalitas pada hukum pidana! Jangan kira hanya karena secara normatif gas air mata tidak mematikan, maka kepolisian bisa dinyatakan tidak bersalah. Kalau mau pakai analogi gula pun secara normatif tidak mematikan, tapi nyatanya banyak juga yang mati tuh xixixi. Yuk debat hukum secara terbuka ayo pak," tantang @arkxxxx.

Korban Meninggal Jadi 132 Orang

Hingga sekarang, korban meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan bertambah satu menjadi 132 jiwa. Korban baru tersebut atas nama Helen Prisella (21). Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana menyebut Helen meninggal dunia setelah sebelumnya menjalani perawatan di RSU Saiful Anwar. "Korban meninggal dunia bertambah satu atas nama Helen Prisella 21 tahun. Pasien yang dirawat di RSU Saiful Anwar Malang," kata Putu kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).

Putu menyebut Helen meninggal dunia sekitar pukul 14.25 WIB kemarin. Pada 2 Oktober 2022 lalu dia dirawat di ruang Ranu Kumbolo dengan kategori pasien luka sedang. "Kemudian dipindahkan ke ruang ICU pada hari keempat perawatan, pasien dinyatakan meninggal dunia pada hari Selasa pukul 14.25 WIB. Dari penjelasan dr. Syaifulloh Ghani, Sp.OT Wadiryan RSSA pasien di ICU terdiagnosa dengan Multiple Trauma Ekstra kranial (banyak trauma di luar kepala), Peritoneal Bleeding (Perdarahan dalam Perut) dan Sepsis (Infeksi Luas), serta sudah sempat dilakukan CRRT (Cuci Darah Insidental)," jelasnya.

Adapun, jumlah kroban luka kekinian tercatat sebanyak 607. Sebanyak 532 di antaranya masuk kategori luka ringan. "Luka sedang 49 dan luka berat 26," imbuh Putu.

Surat Terbuka Kontras

Data yang dirilis versi kepolisian berbeda dengan yang dihimpun organisasi masyarakat sipil. Dalam Surat Terbuka KontraS dan Omega Research Foundation atas Terjadinya Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, merilis bahwa

Tragedi Kanjuruhan memakan korban jiwa hingga kurang lebih 200 orang dan 500 orang luka-luka, tragedi ini dicap sebagai tragedi sepakbola yang mematikan kedua setelah tragedi Estadio Nacional di Peru. "Hal ini disebabkan atas kelalaian Polisi dan Militer dalam mengendalikan massa yang terus terjadi berulang kali," demikian surat terbuka Kontras dan Omega Research Foundation, 10 Oktober 2022.

Disebutkan bahwa tindakan aparat telah menyalahi Section 2 UN Human Rights Guidance on Less-Lethal Weapons in Law Enforcement seperti prinsip necessity, proportionality, legality, dan precaution serta Pasal 19 huruf (b) FIFA Stadium Safety and Security Regulations. Meskipun kedua peraturan tersebut hanya menjadi panduan, seharusnya pemerintah bisa memasukan poin tersebut dalam regulasi nasional.

Selain itu, Kontras dan Omega Research Foundation menyatakan kekerasan yang dilakukan oleh polisi dan militer telah menyalahi Pasal 170 dan 351 KUHP. Lalu, telah dilanggar pula beberapa peraturan Perkapolri seperti Perkapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perkapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Perkapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa.

Kontras dan Omega Research Foundation menyatakan, pemerintah telah membentuk tim pencari fakta untuk mengusut tragedi Kanjuruhan, namun tim tersebut juga diisi dari unsur kepolisian dan militer yang dikhawatirkan akan mengganggu independensi kerja tim. Telah ditetapkan pula 6 tersangka hingga saat ini, namun penetapan tersebut belum menarik petinggi yang memiliki kekuasaan tinggi dalam tragedi ini.

Maka dari itu, Kontras dan Omega Research Foundation mendesak FIFA untuk:

1. Merekomendasikan semua asosiasi afiliasi FIFA untuk memasukkan Pasal 19 (b) Peraturan Keselamatan dan Keamanan Stadion FIFA ke dalam peraturan nasional untuk melarang membawa dan menggunakan senjata api dan ‘gas pengendali massa’ di semua pertandingan sepak bola.

2. Mendorong pemerintah Indonesia untuk mengambil tindakan yang tepat untuk memberikan pemulihan yang efektif bagi korban dan keluarga korban.

3. Mendorong pemerintah Indonesia untuk membentuk tim pencari fakta yang sepenuhnya independen.

4. Tinjau langkah-langkah yang diambil PSSI untuk mengatasi masalah keselamatan dan keamanan dan memastikan langkah-langkah tersebut memadai untuk mencegah tragedi seperti itu tidak terjadi lagi. Pastikan FIFA mengambil tindakan disipliner atau hukuman yang berlaku terhadap PSSI.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Olahraga, Sepakbola, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/