Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
21 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
2
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
19 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
3
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
Badminton
13 jam yang lalu
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
4
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
Olympic
14 jam yang lalu
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
5
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
Olympic
14 jam yang lalu
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
6
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Umum
19 jam yang lalu
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Home  /  Berita  /  Beladiri

Geledah Kanwil BPN Riau, KPK Temukan Bukti Dokumen HGU

Geledah Kanwil BPN Riau, KPK Temukan Bukti Dokumen HGU
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri. (Foto: Kompas)
Rabu, 12 Oktober 2022 13:10 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

PEKANBARU - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen pengajuan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang terkait dengan perkara yang sedang disidik KPK, saat menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di Kanwil BPN Provinsi Riau pada Senin (10/10).

"Di lokasi ini, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen pengajuan dan perpanjangan HGU yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).

Barang bukti tersebut akan dilakukan analisa dan disita sebagai barang bukti dalam kasus dugaan suap pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau. Pada Selasa (4/10) hingga Kamis (6/10), tim penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di dua wilayah di Kota Medan dan Kota Palembang. Lokasi penggeledahan adalah kantor perusahaan swasta dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini.

Dari penggeledahan itu, ditemukan dan diamankan bukti, antara lain berbagai dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing dengan jumlah sekitar 100 ribu dolar Singapura. KPK pada Jumat (7/10), secara resmi mengumumkan sudah menetapkan tersangka dalam perkara baru ini yang merupakan tindak lanjut dari proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara terdakwa Andi Putra selaku Bupati Kuantang Singingi (Kuansing).

"KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, namun untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup," kata Ali kepada wartawan, Jumat siang (7/10).

Saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yaitu, Syahrir selaku Kepala BPN wilayah Provinsi Riau; dan dua orang pihak swasta, yakni Frank Wijaya dan Sudarso. KPK pun sudah mengirimkan surat permohonan cegah ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terhadap dua orang, yakni Syahrir dan Frank untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri selama enam bulan ke depan.***

wwwwww