Tegas! NasDem: Pilkada Masih 27 November 2024
"Sejauh ini masih 27 November 2024. Dengan Undang-Undang yang tidak direvisi, yakni UU Pilkada nomor 10 tahun 2016," ungkap Saan sebagaimana dikutip GoNEWS.co di Jakarta.
Saat ini, kata legislator NasDem itu, pihaknya tengah fokus mengawasi dan konsultasi berbagai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pada tahapan Pemilu yang akan berlangsung.
Alih-alih mengembalikan Pilkada ke DPRD atau merevisi UU Pilkada, menurutnya, lebih baik memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ditemukan dalam Pilkada langsung.
"Menurut saya apabila Pilkada langsung ini dinilai ada kelemahan-kelemahan, itu yang kita perbaiki bersama. Bukan berarti kita kembali kita mundur ke masa lalu," tambahnya.
Sebelumnya, wacana mengembalikan Pilkada (pemilihan kepala daerah) dari pemilihan secara langsung ke pemilihan oleh DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) bergulir. ***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Politik, Nasional, DPR RI, DKI Jakarta |