Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
24 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
2
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
14 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
3
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
12 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
4
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
7 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
5
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
23 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Home  /  Berita  /  Voli

Waduh, Banyak PNS di Dirjen Pajak Kemenkeu Tinggal Serumah Tanpa Nikah

Waduh, Banyak PNS di Dirjen Pajak Kemenkeu Tinggal Serumah Tanpa Nikah
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Senin, 12 Desember 2022 13:57 WIB

JAKARTA - Pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2022 lalu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Negara Suryo Utomo mengungkap sejumlah pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara hingga harus dikenakan disiplin keras.

Dia mengungkapkan bahwa jajarannya harus menindak para pegawainya yang kumpul kebo atau tinggal serumah tanpa adanya hubungan pernikahan yang sah.

Kasus kumpul kebo menjadi salah satu bagian permasalahan terbanyak yang ditemui di instansinya. Adapun masalah pertama yang sering dijumpai adalah Fraud, dengan meminta imbalan diluar haknya saat bekerja.

"Yang paling menjadi trigger pertama fraud, itu trigger pertama yang paling berat dan paling banyak pada waktu kita menegakkan hukuman disiplin. kedua yang paling banyak itu hidup serumah tanpa menikah," kata Suryo Sabtu (10/12/2022).

Selama periode 2019 hingga saat ini, Suryo mengatakan hukuman disiplin yang telah ditegakkan kepada para pimpinan atau pegawai tingkat bawah di Direktorat Jenderal Pajak telah mencapai 718 untuk kategori ringan, 199 sedang, dan 349 berat.

Adapun pengenaan sanksi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Hukuman paling berat dalam PP adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," sambungnya.

Oleh karenanya, penegakan hukum disiplin ini menjadi penting karena Direktorat Pajak akan tetap eksis selama negara ini berdiri.

Dia mengharapkan agar jajaran PNS di instansinya meninggalkan warisan yang baik. "Jadi mumpung kita ada kesempatan untuk menunjukkan bahwa kita betul-betul bisa gawangin organisasi, ya kita tunjukkan. Saya mau nitip satu, tinggalkan legacy yang baik untuk diingat terutama kalau kita bicara governance," ujarnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Voli, DKI Jakarta
wwwwww