Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Umum
22 jam yang lalu
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
2
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
15 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
3
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
Olympic
19 jam yang lalu
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
4
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
KOI
17 jam yang lalu
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
5
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
Olympic
14 jam yang lalu
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
6
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
KOI
17 jam yang lalu
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
Home  /  Berita  /  Voli

Jokowi Setuju Masa Jabatan 9 Tahun, Perangkat Desa Perlu Kejelasan Status Kepegawaian

Jokowi Setuju Masa Jabatan 9 Tahun, Perangkat Desa Perlu Kejelasan Status Kepegawaian
Aksi unjuk rasa Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPDI). (foto: istimewa)
Jum'at, 20 Januari 2023 23:21 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

BATANG - Presiden Joko Widodo menyetujui usulan masa jabatan kepala desa (kades) selama sembilan tahun. Hal itu disampaikan politisi PDI Perjuangan (PDI-P) Budiman Sudjatmiko setelah bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (17/1/2023) lalu.

Menurut Budiman, masa jabatan selama sembilan tahun itu merupakan salah satu poin dari tuntutan dari 15.000 kepala desa yang berdemonstrasi hari ini. Saat membicarakan soal tuntutan itu, kata Budiman, Presiden Jokowi menyatakan sepakat. Presiden juga menilai tuntutan itu masuk akal karena dinamika pemerintahan di desa berbeda dengan di kota.

"Pak Presiden mengatakan tuntutan itu masuk akal ya. Memang dinamika di desa berbeda dengan di perkotaan," ujar Budiman usai pertemuan.

"Jadi saya berani katakan, meski saya tak wakili kepala-kepala desa itu tapi karena saya diajak bicara, beliau setuju dengan tuntutan (masa jabatan 9 tahun) itu. Tinggal nanti dibicarakan di DPR," tegasnya.

Namun demikian, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mengaku belum puas dengan informasi tersebut. Hal itu dikemukakan Ketua PPDI Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Karnoto saat dihubungi GoNews.co, Jumat (20/1/2023) malam. "Bagi kami soal jabatan 9 tahun setuju saja, asal seuai dengan UU," ujarnya.

"Namun, yang kami ingingkan saat ini adalah soal status kepegawaian yang belum jelas. "Jadi harus diperjelas dulu, kami Perangkat Desa itu masuk golongan apa? Apa ASN, PPPK atau apa?," tambahnya.

Karnoto juga mengatakan, saat ini sejatinya perangkat desa memang sudah terima gaji dari APBN. Namun kata Dia, gaji tersebut diterima bisa tiga bulan sekali, enam bulan sekali bahkan ada yang sampai 1 tahun. "Kalau status tidak jelas, ya begitulah, akhirnya gaji juga tak jelas terimanya," pungkasnya.

Status perangkat desa memang hingga saat ini masih belum jelas. Karena itulah, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berharap agar ada kepastian status tersebut. "Kami ingin perangkat desa jelas statusnya. Masuk aparatur sipil negara, pegawai non pemerintah, honorer atau perangkat lain-lain?" kata Ketua Umum PPDI Muh Tahrir.

Dia juga meminta agar jaminan kesehatan dan jaminan tenaga kerja dapat dilaksanakan pemerintah kabupaten. Mengenai masa jabatan, dia mendorong tak adanya pembedaan perlakuan. "Ada yang sesuai jabatan kepala desa, ada yang semaunya kepala desa. Jelas jabatan perangkat desa sampai 60 tahun. Dari Sulawesi, Sumatera Utara, bahkan yang dekat dengan Jakarta, masa jabatannya belum jelas," ujarnya.***

wwwwww