Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
Hukum
9 jam yang lalu
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
2
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
22 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
3
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
KOI
23 jam yang lalu
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
4
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
Olympic
21 jam yang lalu
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
5
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
KOI
23 jam yang lalu
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
6
Lawan Melbourne Victory, Persib Incar Tiga Poin Demi Tiket 16 Besar ACL 2
Sepakbola
19 jam yang lalu
Lawan Melbourne Victory, Persib Incar Tiga Poin Demi Tiket 16 Besar ACL 2
Home  /  Berita  /  Nusantara

Ketua DPD RI Dikritik Anggota dari Papua

Ketua DPD RI Dikritik Anggota dari Papua
Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma dalam suatu kesempatan. (foto: ist./filep)
Sabtu, 21 Januari 2023 15:49 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma mengkritik pernyataan Ketua DPD RI LaNyalla Matalitti yang terkesan melemahkan sistem bikameral senayan.

"Sebagai Ketua DPD, semestinya yang diperjuangkan ialah penguatan fungsi bikameral itu, bukan melemahkannya," kata Filep kepada GoNEWS.co, Sabtu (21/1/2023).

Baca Juga: Soal Somasi Luhut ke Haris, Filep Wamafma: Rakyat Papua Tidak Butuh Somasi, Tapi Butuh Keterbukaan Informasi! 

Baca Juga: Filep Wamafwa Kutuk Keras Tindakan Oknum TNI AU Injak Kepala Warga Papua 

Menurut Filep, sistem parlemen bikameral atau dua kamar parlemen yakni DPR RI dan DPD RI sejalan dengan semangat reformasi yang menentang dominasi kekuasaan satu lembaga ala Orde Baru. Dengan sistem bikameral, kata Filep, DPR RI dicegah sewenang-sewenang dalam membuat Undang-Undang karena ada DPD yang membawa aspirasi daerah.

"Jika bikameral itu tidak ada, maka provinsi-provinsi DOB seperti Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Papua Selatan, tidak akan diwakili hak-hak kedaerahannya. Sebagai Ketua DPD RI, diharapkan dapat mengajak masyarakat untuk berpikir ke depan, bukan kembali pada masa Orba dengan sentralistiknya" kata Filep.

Baca Juga: Filep Wamafma: DPD RI Terus Kawal Pembahasan DIM RUU Otsus Papua 

Baca Juga: Pembahasan RUU Otsus Papua, Filep Tekankan Evaluasi Pelaksanaan Otsus 

"Terus terang saya cukup heran dengan pandangan Pak LaNyalla, karena bagaimanapun, DPD RI dilahirkan dari rahim reformasi," kata Filep.

Sebelumnya, saat mengisi kuliah umum di Kantor DPD RI Perwakilan Daerah Bali, Jumat (20/1/2021), kemarin, LaNyalla menyerukan konsesus nasional agar UUD 1945 dikembalikan ke naskah asli. Konsekuensinya tak ada sistem bikameral sehingga tak ada lagi DPD RI yang ada hanya DPR RI. MPR RI kemudian kembali jadi lembaga tertinggi negara yang diisi melalui jalur pemilu (pemilihan umum) dan unsur utusan golongan.

Baca Juga: Senator Filep Tagih Janji Kemen ESDM Berikan Kompensasi ke Masyarakat Adat Teluk Bintuni 

Baca Juga: Tetapkan OPM sebagai Organisasi Teroris, Filep Anggap BNPT Tak Mau Belajar dari Gus Dur 

Tapi LaNyalla mengusulkan, "Agar DPR tak hanya diisi peserta pemilu dari unsur partai politik saja, tetapi juga peserta pemilu dari unsur perseorangan."

Adapun dalam sistem bikameral yang berlaku saat ini, MPR diisi oleh anggota DPR RI dan dan anggota DPD RI. DPD RI diisi oleh perorangan yang dipilih melalui Pemilu sementara DPR RI diisi oleh perwakilan partai politik yang dipilih melalui Pemilu. Dalam hal legislasi saat ini, peran DPD RI dinilai banyak pihak belum cukup kuat.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Metropolitan, Nasional, Nusantara, Badminton, DKI Jakarta, Papua, Papua Barat
wwwwww