Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
15 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
15 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
3
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
10 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
4
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
10 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
5
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
15 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
6
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
9 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Home  /  Berita  /  Peristiwa

'Cuci Uang' Putri Raja Arab Saudi Rp512 M, Ibu dan Anak Dihukum 19 Tahun Penjara

Cuci Uang Putri Raja Arab Saudi Rp512 M, Ibu dan Anak Dihukum 19 Tahun Penjara
Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina divonis 19 tahun penjara dalam kasus pencucian uang terhadap putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolwah. (Indrajaya Nuranda/detikBali).
Senin, 23 Januari 2023 22:50 WIB

GIANYAR - Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menjatuhi hukuman 19 tahun penjara kepada Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Princess Lolwah binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud. Princess Lolwah merupakan putri Kerajaan Arab Saudi.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar I Gde Ancana menjelaskan sidang terdakwa yang memiliki hubungan ibu dan anak itu dilaksanakan di PN Gianyar pada Kamis (19/1/2023) lalu.

Dalam sidang pembacaan putusan tersebut bertindak sebagai JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Gianyar adalah Putu Gede Sumariartha Swara dan Julius Anthony. "Dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim memvonis kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 19 tahun sama seperti tuntutan yang telah disampaikan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Gianyar," ungkap Ancana, dalam keterangan resmi, Senin (23/1/2023).

Ancana menuturkan terhadap barang bukti terdapat perbedaan antara surat tuntutan dengan putusan. Dalam surat tuntutan ada dua Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikembalikan kepada saksi-saksi lain dikarenakan diperoleh dari hasil lelang. "Sedangkan dalam putusan seluruh barang bukti yang bernilai ekonomis dikembalikan kepada saksi korban Princess Lolwah," imbuhnya.

Perkara kasus penggelapan bermula sejak 27 April 2011-16 September 2018 dengan saksi korban Princess Lolwah Binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud. Princesss Lolwah binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud mengirimkan uang sebesar US$ 36.106.574,84 atau sebesar Rp 505.492.047.760 (kurs Rp 14.000) kepada kedua tersangka guna keperluan pembelian tanah dan pembangunan vila di Gianyar.

Tapi, pembangunan vila tersebut tidak selesai dan sebagian besar dari jumlah uang tersebut diduga digunakan kedua terdakwa untuk kepentingan pribadi. Princess Lolwah juga telah mengirimkan uang sebesar US$ 500 ribu atau sebesar Rp 7.000.000.000 (kurs Rp 14.000) kepada tersangka pada Maret 2018, untuk pembelian sebidang tanah yang terletak di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Namun, berdasarkan keterangan saksi, tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan dan ketika Princess Lolwah meminta agar uang tersebut dikembalikan, terlapor hanya berjanji mengembalikan dengan membuat surat pernyataan palsu.

Melalui serangkaian pemeriksaan, kedua terdakwa mengaku baru akan mengembalikan ketika uang itu sudah diserahkan kembali oleh pemilik tanah. Sebelumnya, Evie Marindo Christina dan Eka Augusta Herriyani pun dijatuhi pidana penjara selama empat tahun penjara karena melanggar pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan dan pasan 378 KUHP atas perkara penipuan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar nomor 112/Pid.B/2020/PN Gin tanggal 20 Oktober 2020.

Dan kini, keduanya kembali didakwa melanggar pasal pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Kategori:Peristiwa, Hukum, Bali
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/