Cak Imin Bungkam Anak Buahnya di Pekalongan Ditangkap BNN karena Narkoba
![]() |
| Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar. (foto: Istimewa) |
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar bungkam saat ditanya soal anggotanya yang ditangkap BNN di Batang, Jawa Tengah.
Saat dikonfirmasi GoNews.co melalui pesan Whatsapp, politisi yang akrab disapa Cak Imin itu tidak menjawab. Tidak hanya Cak Imin, Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid dan Sekjen DPP PKB, Hasanudin Wahid juga belum menjawab WA hingga berita ini diterbitkan.
Satu-satunya elit PKB yang menjawab adalah Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB dari dapil Jawa Tengah X, Bisri Romly.
"Monggo kaleh ketua dpc kota mawon (Silahkan sama Ketua DPC Kota Pekalongan Saja). Karena saya juga baru tahu ini," ujar Bisri Romly yang saat ini duduk sebagai Anggota Komisi saat dihubungi GoNews.co, Kamis (02/1/2023).
"Sebaiknya nanti saja, karena inisialnya juga belum jelas, terus bener atau tidaknya mending nunggu dulu, jangan tergesa-gesa," tambah mantan Ketua DPC Kota Pekalongan itu.
Untuk diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batang, Jawa Tengah hari ini Kamis (02/2/2023) menggelar Konfrensi Pers, terkait penangkapan oknum Anggota DPRD Kota Pekalongan yang terjerat kasus narkoba.
Oknum tersebut adalah JZ. Ia merupakan oknum Anggota DPRD Kota Pekalongan yang juga merupakan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia ditangkap BNN Kabupaten Batang, karena ditengarai mengkonsumi barang haram jenis sabu.
Bahkan berdasarkan keterangan Kepala BNN Kabupaten Batang, Khrisna Anggara, JZ keranjingan barang haram (narkoba) sejak tahun 1990. "Saudara tersangka JZ (53) tahun, telah mengkonsumsi narkoba pertama kali tahun 1990. Yang bersangkutan sempat berhenti dan memulai kembali aktif memakai narkoba pada tahun 2009 hingga 2023," ujarnya.
"Adapun jenis narkoba yang dikonsumsi saudara JZ adalah jenis sabu dan Inex," tambahnya.
Selain membengkuk Oknum Anggota DPRD Kota Pekalongan, BNN Kabupaten Batang kata Khrisna, juga menangkap satu tersangka yang merupakan pensiunan ASN. "Selain JZ, kami juga mengamankan pensiunan ASN inisal UBS," ujarnya.
UBS menurut Khrisna Anggara, diduga adalah pemasok narkotika jenis sabu ke Oknum Anggota DPRD Kota Pekalongan inisial JZ. Keduanya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batang karena terlibat narkoba. "UBS kita duga adalah pemasok. Selain itu yang bersngakutan juga pemakai aktif, berdasarkan keterangan yang bersangkutan, Ia sudah mengkonsumasi garam haram sejak tahun 2001, dan selain sabu UBS juga mengkonsumsi ganja," uranya.
"Keduanya ditangkap di lokasi berbeda, UBS ditangkap pada Sabtu malam (28/1/2023) dan JZ pada Minggu dini hari (29/1/2023) kemarin," tambahnya.
Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Jalan Maninjau Kel. Kauman, Kec. Pekalongan Timur dan Perum Tirto Indah, Kel. Tirto, Kec. Pekalongan Barat. Adapun barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut, 1 buah klip bening berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 0,50 gram, 2 buah handphone berikut simcard, dan 2 Kartu Tanda Penduduk (KTP) sert kartu ATM.
"Penangkapan ini merupakan pengembangan atas informasi dari masyarakat. Dimana ada dugaan peredaran Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seseorang di sekitar Jalan Maninjau, Kauman," tukasnya.
Dengan berbekal informasi tersebut, BNN Batang pun berhasil menangkap UBS sekitar pukul 23.00 WIB, pada hari Sabtu di Jalan Maninjau, Kauman. Petugas kemudian melakukan pemeriksa handphone milik UBS dan menemukan bukti percakapan yang mengarah pada petunjuk (maps) lokasi keberadaan barang bukti Narkotika.
Dari hasil penelusuran petunjuk tersebut, petugas menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu yang dilapisi dengan lakban hitam dan ditutupi pecahan genteng salah satu sudut tembok.
"Setelah dilakukan interogasi awal terhadap UBS, didapat informasi bahwa paket tersebut merupakan pesanan dari seseorang bernama JZ. Kemudian petugas mengamankan JZ sekira pukul 01.30 WIB (Minggu, 29/1/2023) di depan rumah beralamat di Perum Tirto Indah, Kec. Pekalongan Barat," paparnya.
Tersangka akan dikenai Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***
| Kategori | : | Olympic, Beladiri, Metropolitan, DKI Jakarta |













