Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
24 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
18 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
18 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
17 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  DPR RI

NasDem Minta RUU DikDok Diakomodir Seluruhnya dalam Omnibuslaw Kesehatan

NasDem Minta RUU DikDok Diakomodir Seluruhnya dalam Omnibuslaw Kesehatan
Legislator NasDem Lisda Hendrajoni saat meminta RUU DikDok masuk dalam RUU Omnibuslaw Kesehatan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 2 Februari 2023. (gambar: tangkapan layar siaran parlemen)
Rabu, 08 Februari 2023 01:00 WIB
JAKARTA - Anggota Baleg (Badan Legislasi) DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) Republik Indonesia dari Fraksi NasDem Lisda Hendrajoni dalam rapat pleno, Selasa (7/2/2023), menyatakan, fraksinya meminta agar RUU DikDok (Pendidikan Kedokteran) bisa diakomodir dalam RUU Omnibuslaw Kesehatan guna memenuhi percepatan pemenuhan ketersediaan tenaga kesehatan nasional.

"Fraksi Partai NasDem meminta agar naskah draf RUU Pendidikan Kedokteran yang telah disampaikan DPR kepada pemerintah dapat diadopsi seluruhnya ke dalam RUU ini sehingga pembahasan RUU DikDok dapat dilakukan bersamaan dengan pembahasan RUU Kesehatan ini di tingkat I bersama pemerintah," kata Lisda saat membacakan pandangan mini fraksinya sebagaimana dipantau GoNEWS.co secara virtual.

Baca Juga: Golkar Setujui RUU Kesehatan jadi Insiatif DPR 

Baca Juga: Kemenkes Sudah Beri Masukan Baleg DPR soal RUU Kesehatan 

Memasukkan RUU DikDok ke Omnibuslaw Kesehatan, hanyalah 1 dari total 5 poin catatan NasDem atas RUU Omnibuslaw Kesehatan. Adapun sejumlah catatan lainnya adalah:

1. Perlu didengarkan kembali masukan dari semua stakeholder terhadap draft RUU Kesehatan ini.
2. Dalam penyusunann RUU harus tetap memastikan putusan-putusan MK yang terkait dengan perlindungan hak tenaga medis, tenaga kesehatan beserta organisasi dan kelembagaannya.

Baca Juga: RUU Kesehatan jadi Sorotan, Pansus bisa Jadi Way Out 

Baca Juga: DPR Diminta Keluarkan Pengaturan Profesi dari RUU Kesehatan 

3. Dalam pengaturan pidana dalam RUU Kesehatan perlu dilakukan penyelarasan dengan prinsip-prinsip dan norma-norma yang terdapat dalam KUHP baru yakni UU nomor 1 tahun 2023.
4. Dalam RUU Kesehatan ini harus dipastikan tidak terdapat kekosongan hukum sebagai akibat dari metode omnibuslaw yang dilakukan. Oleh karena itu dalam ketentuan penutup draf RUU Kesehatan ini harus dipastikan terdapat Pasal-Pasal yang tidak mengalami perubahan atau tidak dihapus sepanjang masih relevan.

"NasDem telah mempelajari dan melakukan pengkajian atas RUU Kesehatan yang telah kita susun bersama. NasDem dapat menerima dengan beberapa catatan yang sudah disebutkan. Catatan tersebut akan dibahas pada saat pembicaraan tingkat I," kata Lisda.

Baca Juga: Desakan Pencopotan Kepala BRIN Serius, Nasdem Minta KPK dan BPK Turun Tangan 

Baca Juga: Di Kandang Gerindra-PKB, NasDem: Kami Tetap Bersama PKS dan Demokrat 

Diberitakan sebelumnya, Panja Penyusunan RUU Omnibuslaw Kesehatan telah merampungkan draf RUU yang diharap jadi pintu transformasi sistem kesehatan nasional. Draft RUU Omnibuslaw Kesehatan memuat pokok pembahasan antara lain:

1. Pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan perawatan kesehatan sampai sembuh yang diwujudkan dengan melalui kewajiban BPJS membayar manfaat layanan raawat inap dengan tidak dibatasi jangka waktu perawatan dan berhak mendapatkan semua fasilitas pengobatan dan tindakan medis yang dibutuhkan untuk semua jenis penyakit.

2. Mengarusutamakan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan atau rehabilitatif termasuk penanggulangan kejadian luar biasa dan/atau wabah.

3. Pengaturan mengenai telemedicine.

4. Kewajiban pemerintah pusat dan Pemda (pemerintah daerah) menyediakan akses pelayanan kesehatan primer dan rujukan di seluruh wilayah Indonesia termasuk daerah terpencil, perbatasan, kepulauan, komunitas khusus dalam rangka pendidikan keagamaan dan pesantren, serta daerah yang tidak diminati swasta.

5. Pembedaan RS (rumah sakit) Pendidikan yang terdiri atas RS yang bekerjasama dengan institusi pendidikan dan RS yang secara mandiri menyelenggarakan pendidikan profesi dokter/dokter gigi spesialis dan sub spesialis dengan ketentuan telah menjadi bagian dari sistem akademik paling sedikit 5 tahun sebagai RS pendidikan utama.

6. Pembentukan konsil tenaga kesehatan tradisional yang terpisah dari konsil kedokteran Indonesia dan konsil tenaga kesehatan Indonesia.

7. Pengamanan dan penggunaan kesediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang aman, berkhasiat, halal, bermutu dan terjangkau yang mengutamakan produk dalam negeri.

8. Pengaturan tentang obat bahan alam, jamu dan obat herbal dengan mendorong penemuan invensi dan pengembangan obat bahan alam sehingga memiliki daya saing dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif.

9. Organisasi profesi sebagai wadah berhimpunnya tenaga medis atau tenaga kesehatan dimana setiap kelompok tenaga medis atau tenaga kesehatan hanya dapat membentuk 1 organisasi profesi.

10. Pembentukan perhimpunan ilmuwan organisasi profesi, pelibatan kolegium dan konsil dalam pegelolaan tenaga medis atau tenaga kesehatan.

11. Pengaturan terkait pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan WNI lulusan LN dan pemanfaatan tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA lulusan LN yang memenuhi standar kompetensi dan harus mengutamakan tenaga medis dan tenaga kesehatan WNI.

12. Pembentukan komite kebijakan sektor kesehatan untuk akselerasi pembangunan dan memperkuat kebijakan sistem kesehatan.

13. Besaran anggaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dialokasikan minimal sebesar 10 persen dari ABPN atau APBD diluar gaji.

14. Ketentuan penutup yang menyatakan bahwa saat UU ini mulai berlaku maka 9 UU bidang Kesehatan dinyatakan dicabut atau tidak berlaku.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, DPR RI, Kesehatan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/