Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
3
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
4
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
7 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
5
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
6
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Hari Ini Anggota F-PKB DPRD Pekalongan Dikirim BNN Batang ke Bogor

Hari Ini Anggota F-PKB DPRD Pekalongan Dikirim BNN Batang ke Bogor
Kepala BNN Kabupaten Batang, Khrisna Anggara. (Foto: Gonews.co).
Kamis, 09 Februari 2023 20:11 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
BATANG - Hari ini, JZ (53) Anggota DPRD Kota Pekalongan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dikirim ke Balai Besar Rehabilitasi Lido, Bogor, Jawa Barat.

Selain JZ, ada juga mantan ASN Pekalongan inisial UBS yang sebelumnya juga ditangkap BNN Kabupaten Batang.

Demikian diungkapkan Kepala BNN Kabupaten Batang, Khrisna Anggara, saat dihubungi GoNews.co, Kamis (9/2/2023). "Iya hari ini kita lakukan tindakan rehabilitasi kepada dua tersangka dan kita kirim ke Balai Besar Rehabilitasi Lido," ujarnya.

Khrisna Anggara mengungkapkan, hal ini dilakukan setelah tim assessment terpadu menghasilkan keputusan untuk JZ dan UBS harus menjalani rehabilitasi rawat inap di Bogor.

"Terhitung sejak hari Jumat (3/2/2023), baik JZ dan UBS sudah kita titipkan di Rutan Pekalongan," ujarnya.

Hal itu kata Khrisna Anggara, dikarenakan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batang hingga saat ini belum memiliki ruangan khusus bagi tahanan. "Jadi sesuai ketentuan, penyidik kami diberi kewenangan selama tiga hari dengan tambahan waktu tiga hari, atau jika ditotal selama 6 hari untuk memastikan status kedua orang yang sudah kita amankan. Setelah itu, kemudian status ditingkan menjadi tersangka," tandasnya.

"Setelah status tersangka, sesuai ketentuan maka keduanya dilakukan penahanan. Masalahnya, kita tidak punya ruangan tahanan, maka kita memutuskan untuk menitipkan kedua tersangka tersebut ke Rutan Pekalongan," timpalnya.

Sebelum kedua tersangka dititipkan ke Rutan, BNNK Batang sendiri kata Khrisna, pada Jumat (3/2/2023) pagi telah melakukan asesmen. Asesmen kata Dia, merupakan suatu tindakan penilaian untuk mengetahui kondisi residen akibat penyalahgunaan narkoba yang meliputi aspek medis dan aspek sosial. Asesmen dilakukan dengan cara wawancara, observasi, serta pemeriksaan fisik dan psikis residen.

"Kebetulan, Ketua Tim Asesmen Terpadu wilayah Batang, Pekalongan, Pemalang dan Kajen, mempunyai tugas untuk melakukan Asesmen dan analisis medis, psikososial, serta merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi seseorang yang ditangkap atau tertangkap tangan. Saat asesmen berlangsung kita juga libatkan anggota dari unsur Kejaksaan, Psikolog, Praktisi dari Kota Peklangan dan Anggota medis dari dokter internal penyidik," bebernya.

"Dari hasil asesmen itu, maka kita simpulkan, tidak ditemukanya keterkaitan kedua pelaku dengan sindikat narkoba. Namun dari sisi medis, ditemukan fakta bahwa keduanya kategori pecandu aktif, yang memiliki riwayat penggunaan narkoba cukup lama dengan intensitas yang cukup tinggi," tambahnya.

Sesuai dengen ketentuan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, serta pasal 127 ayat 54, yang mengatur tentang rehabilitasi, kini kedua tersangka direkomendasikan untuk rehabilitasi rawat Inap.

"Sesuai ketentuan hukum tentu akan kita rehabilitasi rawat inap, namun posisi tersangka kan saat ini di Rutan, sehingga sulit untuk dilakukan. Untuk itu, hari ini kami mengirim kedua tersangka ke Balai Besar Rehabilitasi BNN di Bogor, Jawa Barat," tukasnya.

Proses rehabilitasi rawat inap itu kata Khrisna Anggara, tidak berarti menghentikan proses hukum terhadap keduanya. "Rehabilitasi yang kita berikan tidak menghalangi proses hukum. Sekali lagi proses hukum tetap berjalan," pungkasnya.

Untuk diketahui, Oknum Anggota DPRD Kota Pekalongan inisal JS, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batang, Jawa Tengah pada Rabu (1/2/2023) karena ditengarai mengkonsumi sabu. Selain membengkuk Oknum Anggota DPRD Kota Pekalongan, BNN Kabupaten Batang juga menangkap satu tersangka yang merupakan pensiunan ASN..***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/