Korupsi APBDes, Jaksa Tuntut Kades dan Bendahara Desa Pretek Batang Masing-masing 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Penulis: Muslikhin Effendy
Tuntutan kedua terdakwa itu, berdasarkan fakta persidangan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021 di Pengadilan Tipikor Semarang.
Jaksa menganggap keduanya terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggara 2018 -2021. "Keduanya terbukti merugikan kerugian negara sebesar Rp. 351.670.581,25," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Batang, Ridwan Gaos Natasukmana, Senin (13/2/2023).
JPU diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Batang Eko Hartoyo yang menjalani sidang di Ruang Sidang Tirta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.
Tasrip juga dituntut membayar denda sebesar Rp. 50.000.000, yang diperhitungkan dengan uang yang telah dititipkan sebesar Rp. 26.593.173,39. Jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Kemudian juga menghukum kades untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 143.406.826,61. Jumlah itu diperhitungkan dengan uang yang telah dititipkan sebesar nomina tersebut
Uang itu sebagai pengembalian kerugian keuangan negara yang dipergunakan untuk membayar uang pengganti. Lalu dikembalikan kepada Pemerintah Desa Pretek Kecamaan Pecalungan Kabupaten Batang. Terdakwa Hamzah juga dituntut untuk membayar denda sebesar sebesar Rp.60.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Bendahara desa itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp. 201.125.254,64. Batas waktu pembayaran uang pengganti adalah satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. "Maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama satu tahun penjara,"tambah Ridwan.
Keduanya dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tuntutan Tasrip lebih ringan karena sukarela telah menitipkan uang untuk membayar kerugian negara dan Biaya Denda sebesar Rp. 170.000.000. Sedangkan terdakwa Hamzah sama sekali belum mengembalikan seluruhnya kerugian keuangan Negara.
Persidangan dilaksanakan secara virtual guna mencegah penyebaran COVID-19 (coronavirus disease 2019). Para terdakwa berada di Lapas Klas II Batang sedangkan Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum dan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Semarang.***
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Jawa Tengah |