Timbun Ribuan 'Pil Haram' di Kebun, Pemuda di Batang Terancam 15 Tahun Bui
Penulis: Muslikhin Effendy
BATANG - Satreskrim Polres Batang berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar ribuan pil Hexymer di Dukuh Sumber, RT 02 RW 04 Desa/Kecamatan Wonotunggal Kabupaten Batang.
Hal itu terungkap dalam Konfrensi Pers yang dipimpin Wakapolres Batang, Kompol Raharja, Selasa (21/2/2023) di Halaman Mapolres Batang, Jawa Tengah. "Setidaknya kita berhasil mengamankan kurang lebih 10.700 butir pil Hexymer," ujar Kompol Raharja yang didampingi Kasatreskrim Polres Batang, AKP Andi Fajar K.
Ribuan pil haram tersebut kata Dia, ditemukan dalam transaksi yang terjadi sekitar kurun waktu Januari hingga 9 Februari 2023. Kompol Raharja juga menjelaskan, kini pihaknya juga telah menahan tersangka FK yang mengedarkan sediaan farmasi ilegal berupa pil Hexymer pada 9 Februari 2023 lalu.
Dari penangkapan FK tersebut, kemudian pihaknya melakukan pengembangan perkara. "FK mengaku telah mengedarkan pil Hexymer ke warung-warung dan pengguna. Ia juga mengaku masih menyimpan obat lainnya di sekitar rumahnya," tandasnya.
Selanjutnya, Tim Reskrim Polres Batang juga menginterogasi ayah FK, BD. Dalam keterangannya, BD menyembunyikan paket berisi pil Hexymer dengan cara dikubur di kebun rumah kosong. BD mendapati plastik berisi paket yang ditujukan kepada FK. Merasa ketakutan karena menyadari anaknya jualan pil Hexymer, ia berinisiatif mengubur paket di kebun rumah kosong," lanjutnya.
Dari pemeriksaan terhadap BD, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 7 kardus botol bertuliskan Hexymer berisi pil warna kuning, 3 botol bertuliskan Hexymer, 2 bekas kardus bertuliskan Hexymer, 6 bungkus kardus kosong yang digunakan untuk mengirim pil Hexymer dimana dalam satu kardus berisi 2 botol Hexymer. "Dari keterangan BD, tersangka FK mendapatkan pil Hexymer dari WW yang memesan secara online," ujarnya.
Modus tersangka sendiri membeli pil Hexymer 1 (satu) toples seharga Rp650.000 yang berisi 1.000 butir, kemudian diedarkan atau dijual per paketnya berisi 4 butir seharga Rp10.000,-/ paket. Sasaranya, adalah warga yang Ia kenal di berbagai wilayah di Wonotunggal, Bandar dan Desa Sodong.
"Dia menjual obat itu melalui jejaring sosial Whatsapp," tegasnya.
FK yang dihadirkan dalam konfrensi pers tersebut mengatakan, Ia nekat menjual barang haram tersebut lantaran tergiur dengan keuntungannya. "Saya jual dengan harga Rp10 ribu per paket, dan keuntungan saya dua kali lipat," ujar tersangka.
Saat ditanya apakah dirinya menjual ke sejumlah pelajar, FK dengan tegas menjawab tidak. "Tidak, saya jual ke masyarakat dewasa," tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka FK dikenai Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara tersangka lainnya WW, kini sudah melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).***
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Jawa Tengah |