Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
11 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
11 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
22 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
4
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
11 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
5
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
11 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
6
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
21 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Home  /  Berita  /  Voli

Pelaku Usaha Hiburan di Batang siap-siap Terima Sanksi jika Langgar Jam Operasional Selama Ramadan

Pelaku Usaha Hiburan di Batang siap-siap Terima Sanksi jika Langgar Jam Operasional Selama Ramadan
Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan Dan Olahraga (Disparpora) Batang Yarsono. (Foto: istimewa)
Jum'at, 24 Maret 2023 19:03 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

BATANG- Memasuki bulan Ramadan 1444 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Batang mengeluarkan aturan mengenai pelaksanaan dan operasional usaha hiburan malam beroperasi di Kabupaten Batang.

Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan Dan Olahraga (Disparpora) Batang Yarsono menuturkan, bahwa peraturan ini bukan untuk membatasi operasional pelaku usaha malam selama bulan Ramadan.

"Tujuan adanya aturan mengenai pelaksanaan dan operasional usaha hiburan malam di Kabupaten Batang dapat memanfaatkan momen bulan Ramadan menjadi momen yang baik dan positif dalam rangka penyelenggaraan usaha,” katanya saat ditemui di Kantor Disparpora Batang, Kabupaten Batang, Jumat (24/3/2023).

Masuknya bulan Ramadan agar para pengelolaan usaha malam supaya menghormati, menjaga ketertiban, dan kondusifitas masyarakat yang ingin beribadah dengan khusuk. Jam operasional yang diatur selama bulan Ramadan bagi usaha Panti Pijat Tradisional, Karaoke, dan Bilyard harus tutup total selam tiga hari awal puasa.

"Setelah itu sampai menjelang lebaran ada pembatasan jam buka dari jam 8 malam hingga jam 12 malam, kemudian pada lebaran H-3 hingga H+3 harus tutup total juga," ujarnya.

Jika ada yang melanggar, sebagaimana yang sudah diatur ada sanksi yang dikenakan. "Karena kami sudah melakukan sosialisasi sebelum bulan Ramadan kemarin. Jangan sampai ada kucing-kucingan dan nekat buka," tegasnya.

Ia menambahkan, petugas baik dari Satpol PP maupun Kepolisian, tidak akan segan-segan untuk menutup usaha hiburan malam yang diketahui melakukan pelanggaran. "Dengan adanya imbauan ini, kita berharap agar semua bisa menghargai orang yang berpuasa dan tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Batang bisa mentaati peraturan dari Pemerintah yang sudah dikeluarkan," pungkasnya.***

wwwwww