Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Longsor di Lembah Anai Sumbar, Jalur Padang - Bukittinggi Putus
Peristiwa
22 jam yang lalu
Longsor di Lembah Anai Sumbar, Jalur Padang - Bukittinggi Putus
2
Banjir Bandang Terjang Agam Sumbar, 15 Orang Meninggal
Peristiwa
22 jam yang lalu
Banjir Bandang Terjang Agam Sumbar, 15 Orang Meninggal
3
8 dari 12 Jenazah Korban Banjir Bandang Sumbar di RSAM Bukittinggi Teridentifikasi, Berikut Datanya
Sumatera Barat
21 jam yang lalu
8 dari 12 Jenazah Korban Banjir Bandang Sumbar di RSAM Bukittinggi Teridentifikasi, Berikut Datanya
4
PLN UID Jakarta Raya Terus Tumbuhkan Budaya K3
Umum
13 jam yang lalu
PLN UID Jakarta Raya Terus Tumbuhkan Budaya K3
5
Zayn Malik Menyesal, Kurang Menghargai Momen Indah Bersama One Direction
Umum
12 jam yang lalu
Zayn Malik Menyesal, Kurang Menghargai Momen Indah Bersama One Direction
6
Halal Bihalal, IKMKB Jakarta Beri Santunan Anak Yatim Piatu 
Peristiwa
13 jam yang lalu
Halal Bihalal, IKMKB Jakarta Beri Santunan Anak Yatim Piatu 
Home  /  Berita  /  Hukum

Kasus Sengketa dengan Pimpinan Perusahaan, Karyawan PT Citra Lampia Mandiri Ajukan Pra Peradilan

Kasus Sengketa dengan Pimpinan Perusahaan, Karyawan PT Citra Lampia Mandiri Ajukan Pra Peradilan
Kuasa Hukumnya ketiga karyawan PT. CLM, M. Pilipus Tarigan dan Junior Mangikini secara resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Malili pada Senin (3/4/2023). (Foto; Istimewa)
Senin, 03 April 2023 08:24 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Kasus sengketa antar pimpinan PT.Citra Lampia Mandiri hingga saat ini tak kunjung menemukan titik terang. Pada tahun 2022, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengakui Zainal Abidin sebagai direktur utama CLM yang sah dalam sengketa kepemilikan yang mendera PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Namun sayangnya, kasus tersebut tak berakhir begitu saja, akibat sengketa yang melibatkan Helmut Hermawan dan Zainal Abidinsyah Siregar sebagai Direktur Utama PT. CLM tersebut, berdampak pada kriminalisasi terhadap tiga orang karyawan.

Ketiga karyawan PT. CLM terbut adalah Achmad Sobri, Bachtiar Febriardhi, dan Ajat Sudrajat yang saat ini sudah ditetapkan tersangka oleh polisi. Dimana ketiganya sebelumnya telah dilaporkan ke Polisi dengan nomor laporan: LP/B/108/XI/2022/SPKT/Polres Luwu Timur tanggal 08 November 2022.

Saat ini, ketiga orang karyawan tersebut ditahan di Rutan Polres Luwu Timur dengan tudingan Tindak Pidana Pencurian/Penggelapan dokumen dan barang inventaris perusahaan. Pilipus Tarigan, Kuasa Hukum ketiga karyawan tersebut menjelaskan duduk perkara yang mengakibatkan ketiga karyawan tersebut sampai harus ditahan oleh kepolisian.

Menurutnya, ketiga karyawan yang dulunya merupakan anak buah Helmut Hermawan itu dituduh melakukan pencurian dokumen dan barang inventaris kantor oleh manajemen PT CLM yang baru saat ini. Namun, ia memberi catatan penting, bahwa pada saat ketiganya dituduh mencuri, status mereka masih merupakan karyawan PT CLM yang kala itu dipimpin Helmut Hermawan, atau belum berganti kepemimpinan. "Posisi perusahaan PT CLM waktu itu, ketika mereka dituduh mencuri, status PT CLM masih dalam penguasaan saham dengan kedudukan Helmut adalah Direktur Utama," katanya kepada wartawan, Senin (3/4/2023) di Jakarta.

"Jadi, laporan yang menuduh bahwa ketiga orang itu mencuri tidak benar. Alasannya karena masih dalam keadaan barangnya mereka (Helmut Hermawan). Jadi barang apa yang mereka curi?" ujarnya menambahkan.

Adapun terkait dokumen yang dituduhkan telah dicuri ketiga karyawan tersebut, Pilipus Tarigan juga membantahnya. Menurutnya, dokumen yang dibawa ketiga karyawan itu, adalah milik PT CLM dengan Dirut Helmut Hermawan dan belum berganti atau beralih kepemimpinan.

Kemudian barang lain yang juga ikut dituduhkan, seperti laptop dan sejenisnya, Tadjuddin berkata bahwa benda itu belum tentu merupakan kepemilikan PT CLM, bisa jadi kepunyaan pribadi karyawan tersebut. "Misal Anda sebagai karyawan, terus punya laptop sendiri, apakah itu milik perusahaan? Kan belum tentu! Itu kan tidak bisa dibuktikan polisi," ujarnya.

Saat ini, ketiga karyawan yang sedang ditahan tersebut, dipastikan dalam kondisi baik-baik saja. Hanya, untuk Achmad Sobri, ada persoalan tersendiri, yakni masalah keluarga. Achmad Sobri adalah perantau yang bekerja jauh ke Malili, di tambang milik PT CLM. Dari keterangan Tadjuddin, ibunda Sobri saat ini sedang sakit keras, namun belum bisa dijenguk.

Pilipus Tarigan mengaku, pihaknya sudah berusaha mengajukan penangguhan penahanan terhadap Achmad Sobri, agar dapat menjenguk ibundanya. Sayangnya, tidak ada keringanan atau belas kasihan dari pihak kepolisian. "Kita sudah minta penangguhan, diminta pengawalan untuk menjenguk, tidak dikasih juga. Kan pelanggaran HAM sebenarnya itu," tandasnya.

Untuk mengawal nasib ketiga karyawan tersebut, Ia mengatakan akan mengajukan Praperadilan dalam waktu dekat. Pilipus Tarigan juga menyayangkan sikap institusi Kepolisian yang tidak mengindahkan surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh ketiga karyawan tersebut. "Kami telah bersurat kepada kepolisian dan menjelaskan bahwa kasus ini bermula atas sengketa kepemilikan saham PT. CLM yang saat ini masih dalam proses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," ujarnya.

"Kepolisian harusnya menunggu terlebih dahulu hasil putusan tersebut, baru dapat menindaklanjuti perkara pidana ini, sebagaimana dalam azas Prejudicial Gesill, jangan sampai klien kami dikriminalisasi seperti ini," tambahnya.

Pilipus Tarigan juga menjelaskan, saat ini, orang tua dari salah satu kliennya yakni Achmad Sobri dalam kondisi uzur dan mengalami sakit keras. "Meski ayahnya sakit keras, klien kami tetap tidak diberikan izin untuk keluar sementara menjenguk kondisi orang tuanya, ini kelewatan sekali," tandasnya.

Motif dibalik Proses hukum ini kata Dia, diduga tidak bermaksud untuk mencari keadilan substantif tetapi dijadikan sebagai alat pihak tertentu. "Bahkan hingga hari ini, Ketiga klien kami belum pernah di Putus Hubungan Kerja (PHK) oleh PT. CLM. Bagaimana klien kami diduga mencuri dokumen yang sudah lebih dulu digunakan sebagai alat kerja?," urainya.

"Klien kami juga belum pernah diminta atau disurati untuk mengembalikan dokumen atau inventaris yang di Laporkan oleh Pelapor," tambahnya.

Kuasa Hukumnya ketiga karyawan PT. CLM, M. Pilipus Tarigan dan Junior Mangikini secara resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Malili pada Senin (3/4/2023). Tercatat dalam nomor perkara Pengadilan Negeri Malili Nomor: 1/Pid/Pra/2023/PN.Mll.

"Saya percaya dan berharap Pengadilan Negeri Malili khususnya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Praperadilan ini akan objektif dan menghadirkan kepastian dan keadilan hukum bagi klien kami. Mari sama-sama kita pantau kinerja Polri dan memberikan masukan bagi Polri sebagai lembaga yang dapat dipercaya publik sebagai pengayom masyarakat," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/