Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
18 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
2
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
16 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
3
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
6 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
4
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
7 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
5
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
6 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
6
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
7 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Home  /  Berita  /  Olympic

Brigjen Endar Sebut Ketua KPK Firli Bahuri Tak Hargai Surat Penugasan dari Kapolri

Brigjen Endar Sebut Ketua KPK Firli Bahuri Tak Hargai Surat Penugasan dari Kapolri
Brigjen Pol Endar Priantoro. (foto: istimewa)
Selasa, 04 April 2023 20:39 WIB

JAKARTA - Brigjen Pol Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Endar menyebut, pelaporan dilayangkan karena Firli tidak menghargai surat penugasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pasalnya, Kapolri Sigit kembali menugaskan Endar Priantoro untuk bertugas di KPK. Namun, Endar malah dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan.

"Saya sebagai anggota kepolisian tentunya kami menjunjung tinggi, harkat, dan martabat kepolisian. Bagaimana surat perintah Kapolri yang sepertinya tidak dihargai oleh KPK," ujar Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Endar mengakui, apa yang dia lakukan ini mendapat dukungan dari rekan sesama anggota Polri yang bertugas di KPK. Mereka meminta Firli Bahuri membatalkan pencopotannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

"Yang saya tahu bahwa teman-teman, adek-adek seluruh anggota Polri yang dipekerjakan di KPK juga merasa prihatin atas keberadaan SK (pemberhentian dengan hormat) ini," kata Endar.

Atas dasar itu, Endar meminta Dewas KPK dapat memeriksa pimpinan KPK terkait polemik pencopotan dirinya dari jabatan Dirlidik KPK. Endar berharap ke depannya tak ada lagi pegawai lain yang menerima perlakuan sama seperti dirinya.

"Sepemahaman saya tentunya mereka (Dewas KPK) menerima, menganalisis materi pengaduan. Kalau enggak salah juga nanti dibahas di tingkat pimpinan Dewas dan lain-lain, baru mereka akan melanjutkan dengan membuat surat tugas, ya kalau enggak salah. Nanti baru ada proses klarifikasi, pembuktian dan lain-lain, kemudian diputuskan Dewas," kata Endar.

Brigjen Endar Priantoro membawa sejumlah dokumen melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK hari ini, Selasa (4/4/2023).

Dokumen itu terdiri dari surat pemberhentian dengan hormat, surat penghadapan ke institusi Polri, hingga surat Kapolri yang memerintahkan Endar melanjutkan tugas sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.

"Sebagai dokumen pendukung tentunya saya membawa surat jawaban Bapak Kapolri tertanggal 29 Maret 2023 tentang jawaban atas usulan pimpinan KPK tanggal 11 November 2022 yang lalu. Saya bawa surat tugas Bapak Kapolri perpanjangan yang berikutnya," ujar Endar di kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Endar ingin menguji keputusan pimpinan KPK mencopot dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan. Padahal, Endar menyebut Kapolri sudah memberikan surat perpanjangan penugasan dirinya di lembaga antirasuah.

"Mengapa saya melapor ke sini (Dewas)? Saya ingin mencari pihak yang independen. Saya akan menguji apakah betul keputusan (pencopotan jabatan) itu sesuai dengan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK," kata Endar.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww