Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
15 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
8 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
8 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
8 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
7 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
DKI Jakarta
8 jam yang lalu
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
Home  /  Berita  /  Olympic

Polres Batang Sita 6 Kg Bahan Petasan, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

Polres Batang Sita 6 Kg Bahan Petasan, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui
Kasatreskrim Polres Batang, AKP Andi Fajar. (Foto; Dok GoNews.co)
Selasa, 04 April 2023 19:54 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

BATANG - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah dalam rangkaian kegiatan rutin yang ditingkatkan menyita enam kilogram bahan peledak petasan yang diperoleh dari warga berinisial MAH (21) asal Kaliwungu, Kabupaten Kendal.

Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun, melalui Kasatreskrim Polres Batang, AKP Andi Fajar mengatakan, sebanyak enam kilogram bahan peledak petasan disita di dua lokasi yaitu di wilayah Kecamatan Batang dan Gringsing.

"Saat ini, kami masih melakukan pengembangan kasus itu dan mengamankan pelaku. Pelaku akan dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," katanya Senin (4/4/2023).

Polres akan terus meningkatkan kegiatan operasi sebagai upaya memberikan kenyamanan masyarakat dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif saat memasuki Ramadhan 1444 Hijriah dan menjelang Lebaran.

Selain itu, pihaknya juga melakukan sosialisasi dan pemasangan spanduk berisi larangan menyalakan petasan selama bulan puasa hingga Lebaran 2023 di sejumlah titik strategis.

Pada operasi selama Ramadhan 1444 Hijriah tersebut, lanjut dia, polisi juga telah mengamankan ratusan biji petasan, selongsong petasan, dan 18 tali sumbu petasan.

Dikatakan, selama memasuki bulan suci Ramadhan, polisi akan terus menyasar pada operasi pemberantasan penyakit masyarakat dengan menekan peredaran minuman keras, petasan, perjudian, dan narkoba.

Andi Fajar berharap semua pihak, terutama tokoh masyarakat dan tokoh agama, untuk menyampaikan kepada warga tentang larangan memproduksi maupun menyalakan petasan. "Kami berharap masyarakat memahami terhadap bahaya menyalakan petasan. Selain itu, mari jaga kondisi kamtibmas menjelang Lebaran," katanya.***

wwwwww