Razia Pekat Ramadan, Polsek Batang Kota Sita Ratusan Petasan dan Miras
![]() |
| Jajaran Polsek Batang Kota saat memperlihatkan barang sitaan. (Foto; istimewa) |
Penulis: Muslikhin Effendy
BATANG - Jajaran Polres Batang, Polda Jawa Tengah kembali menggelar razia petasan ke sejumlah lokasi yang diperkirakan memproduksi atau memperjual belikan petasan. Razia dilakukan dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif selama bulan Ramadan 1444 H.
Razia yang dilaksankan pihak Polsek Batang Kota beberapa hari terakhir, berhasil menyita 700 san selongsong petasan berukuran jumbo dari beberapa rumah warga. Selain petasan, polisi juga berhasil mengamankan 32 sachet minuman berenergi, minuman keras jenis ciu 650 Ml sebanyak 16 Botol.
Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun melalui Kapolsek Batang Kota, AKP Ahmad Al Munasifi menjelaskan, kegiatan razia ini merupakan upaya dalam menjaga situasi sepanjang bulan Ramadan hingga lebaran Idul Fitri 1444 H agar tetap aman kondusif.
"Kita menggelar operasi pekat, bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Terlebih kepada umat muslim yang sedang menunaikan ibadah di bulan ramadan tanpa bisingnya suara petasan," ungkap Kapolsek Batang Kota, AKP Ahmad Al Munasif, Rabu (05/4/2023).
Sasaran dari razia petasan tersebut, lanjut Kapolsek, dengan melakukan pemeriksaan ke sejumlah lokasi yang diperkirakan menjadi sentra produksi dan jual beli petasan. "Mereka yang kedapatan memproduksi dan menjual petasan kami amankan untuk kita mintai keterangan. Sedangkan barang bukti petasan langsung kita sita dan bawa ke Mapolsek untuk kita musnahkan," imbuhnya.
AKP Ahmad Al Munasifi juga mengimbau kepada masyarakat Batang, untuk saling menghormati satu sama lainnya dengan tidak bermain petasan. "Selain mengganggu ketertiban umum, petasan juga dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain," terangya.
Ia juga berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan bahan peledak seperti mercon atau petasan maupun kembang api. Karena ada ancamannya yaitu sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1). "Kami berharap kejadian ledakan petasan seperti di wilayah Kabupaten Magelang yang sampai menelan korban jiwa tidak terjadi di Batang," pungkasnya.***
| Kategori | : | Olympic, Beladiri, Jawa Tengah |













