Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
Badminton
21 jam yang lalu
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
2
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
Olympic
21 jam yang lalu
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
3
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
Olympic
22 jam yang lalu
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
4
Senator Dailami: Polri Bersama Masyarakat Jangan Hanya Slogan
Hukum
21 jam yang lalu
Senator Dailami: Polri Bersama Masyarakat Jangan Hanya Slogan
5
BMKG Prakirakan Sebagian Jabodetabek Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari Ini
Metropolitan
12 jam yang lalu
BMKG Prakirakan Sebagian Jabodetabek Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari Ini
6
Makan Konate Menerima Kekalahan Lapang Dada
Sepakbola
23 jam yang lalu
Makan Konate Menerima Kekalahan Lapang Dada
Home  /  Berita  /  Beladiri

Gerebek Dua Rumah, Razia Polisi Sita Ratusan Petasan di Tersono Batang

Gerebek Dua Rumah, Razia Polisi Sita Ratusan Petasan di Tersono Batang
Polisi saat memperlihatkan petasan hasil sitaan. (Foto: Humas Polres Batang)
Minggu, 09 April 2023 13:42 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

BATANG - Kepolisian Sektor Tersono Polres Batang kembali melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan berupa razia petasan. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita 720 petasan berbagai ukuran.

Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun melalui Kapolsek Tersono AKP Erdi Nuryawan menjelaskan, petasan itu disita dari dua rumah yang diduga sebagai tempat untuk menyimpan atau membuat petasan. "Total yang disita 720, kami sita dari dua rumah," kata Erdi dalam keterangannya, Minggu (9/4/2023).

Setelah operasi pada Sabtu kemarin, polisi langsung menempatkan barang bukti petasan yang disita ke dalam ember yang telah diisi dengan air untuk menjaga keamanan.

Sebelumnya, pihaknya sudah menyampaikan imbauan terkait larangan peredaran petasan di Tersono. Karena, petasan dinilai berbahaya bagi keselamatan dan gangguan ketertiban masyarakat.***

wwwwww