Perkosa Bocah 15 Tahun, Tukang Cukur di Batang Ditangkap Polisi
Penulis: Muslikhin Effendy
MJ ditangkap jajaran Reskrim Polres Batang, tepat di hari kedua lebaran. "Iya benar pelaku sudah kita tangkap dan sudah kita amankan di Mapolres pada Minggu (24/4/2023) kemarin," ujar Kasatreskrim Polres Batang, AKP Andi Fajar saat dikonfirmasi GoNews.co, Senin (24/3/2024) sore.
Adapun kronologis kejadiannya menurut AKP Andi Fajar, pelaku melakukan aksi bejadnya dalam kondisi mabuk berat. "Jadi pelaku datang ke rumah korban dalam kondisi mabuk akibat minuman keras. Saat itu korban sedang mandi, dan ibunya kebetulan sedang keluar rumah," ujarnya.
Melihat sang ibu keluar kata AKP Andi Fajar, pelaku pun langsung melancarkan aksinya masuk ke dalam kamar mandi dan menyetubuhi korban. "Saat itu korban sedang mandi (tidak mengenakan pakaian) diperkosa pelaku," urainya.
Kejadian tersbeut kata Dia, kemudian diketahui sang ibu yang tiba-tiba datang. "Kepergok sama Ibu korban, dan akhirnya pihak keluarga membuat laporan ke Kepolisian," bebernya.
Guna memperanggujawabkan perbuatannya, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Batang. "Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kita amankan pelaku ke Mapolres," ujarnya.
Karena korban masih di bawah umur kata AKP Andi Fajar, pelaku dapat dijerat dengan
Karena korban masih di bawah umur, MJ dapat dijerat dengan Pasal 81 dan pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur dapat dikenakan sanksi kurungan selama 5-15 tahun dengan denda maksimal 5 miliar.***
Kategori | : | Peristiwa, Ekonomi, Pemerintahan, Jawa Tengah |