Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
23 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
2
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
23 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
3
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
4
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
23 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
5
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
23 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
6
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
3 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Perkosa Bocah 15 Tahun, Tukang Cukur di Batang Ditangkap Polisi

Perkosa Bocah 15 Tahun, Tukang Cukur di Batang Ditangkap Polisi
Ilustrasi Pemerkosaan. (Foto: Istimewa)
Senin, 24 April 2023 15:56 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
BATANG - MJ seorang pria berusia 50 tahun di Batang, Jawa Tengah harus berurusan dengan pihak berwajib usai melakukan aksi bejadnya memperkosa seorang bocah berusia 15 tahun.

MJ ditangkap jajaran Reskrim Polres Batang, tepat di hari kedua lebaran. "Iya benar pelaku sudah kita tangkap dan sudah kita amankan di Mapolres pada Minggu (24/4/2023) kemarin," ujar Kasatreskrim Polres Batang, AKP Andi Fajar saat dikonfirmasi GoNews.co, Senin (24/3/2024) sore.

Adapun kronologis kejadiannya menurut AKP Andi Fajar, pelaku melakukan aksi bejadnya dalam kondisi mabuk berat. "Jadi pelaku datang ke rumah korban dalam kondisi mabuk akibat minuman keras. Saat itu korban sedang mandi, dan ibunya kebetulan sedang keluar rumah," ujarnya.

Melihat sang ibu keluar kata AKP Andi Fajar, pelaku pun langsung melancarkan aksinya masuk ke dalam kamar mandi dan menyetubuhi korban. "Saat itu korban sedang mandi (tidak mengenakan pakaian) diperkosa pelaku," urainya.

Kejadian tersbeut kata Dia, kemudian diketahui sang ibu yang tiba-tiba datang. "Kepergok sama Ibu korban, dan akhirnya pihak keluarga membuat laporan ke Kepolisian," bebernya.

Guna memperanggujawabkan perbuatannya, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Batang. "Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kita amankan pelaku ke Mapolres," ujarnya.

Karena korban masih di bawah umur kata AKP Andi Fajar, pelaku dapat dijerat dengan 

Karena korban masih di bawah umur, MJ dapat dijerat dengan Pasal  81 dan pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur dapat dikenakan sanksi kurungan selama 5-15 tahun dengan denda maksimal 5 miliar.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/