Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
3
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
4
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
6 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
5
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
6
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Minta Antar ke Toilet, Anak Punk Usia 15 Tahun Malah Jadi Korban Rudapaksa

Minta Antar ke Toilet, Anak Punk Usia 15 Tahun Malah Jadi Korban Rudapaksa
Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun didampingi Dandim 0736 Batang, Letkol Inf Ahmad Alam Budiman dan Plt Sekda Kabupaten Batang saat Konfrensi Pers di Mapolres Batang. (Foto: GoNews.co/Joni)
Kamis, 04 Mei 2023 14:24 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

BATANG - Seorang anak punk, sebut saja Mawar (15) menjadi korban pencabulan dan persetubuhan pada Senin tanggal 24 April 2023. Pelaku sendiri beranama Taufik Nur Ilma (21) warga Proyonanggan Utara, Kecamatan/Kabupaten Batang.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun melalui Wakapolres Kompol Raharjo saat menggelar Konfrensi pers pada Kamis (4/5/2023). "Peristiwa itu terjadi Senin tanggal 24 April 2023 sekira pukul 01.00 WIB. Tempat Kejadian Perkara di Pinggir jalan sebelah selatan kolongan Merpati masuk wilayah Kelurahan Kasepuhan," kata Kompol Raharja.

Adapun kronologi kejadiannya kata Raharja, bermula pada Minggu, 23 April 2023 sekira pukul 23.30 WIB. Saat itu, pelaku nongkrong di alun-alun Batang dan bertemu korban yang sedang bersama dengan teman-temannya.

"Kemudian, sekitar pukul 00.30 Wib, Mawar (15) meminta Taufik untuk mengantarkan ke Toilet. Kemudian pelaku lalu mengantarkan korban ke perumahan griya berlian untuk pergi ke Toilet," tandasnya.

Sekitar pukul 01.00 WIB, tepatnya setelah keluar dari toilet tersebut, tersangka membawa korban menuju ke arah utara. Tepatnya berhenti di Pinggir jalan sebelah selatan Kolongan Merpati masuk Keluruhan Kasepuhan, Batang.

"Kemudian Tersangka turun dari sepeda motor, langsung menarik-narik korban hingga sampai di rerumputan. Saat itu Tersangka memegangi kepalanya mawae selanjutnya membenturkan kepada K ke tanah supaya posisi badannya tiduran dirumput," ucapnya.

Pelaku langsung memaksa melakukan persetubuhan dan merudapaksa korban. Kemudian mengancam mawar agar tidak menceritakan pada siapapun. "Selanjutnya pelaku mengantarkan Korban kembali ke alun-alun Batang lalu pergi. Korban langsung menceritakan kejadian itu ke teman-temannya untuk kemudian melapor ke pihak kepolisian," tandasnya.

Pasal yang disangkakan:

1) Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak dibawah umur untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (limabelas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp.60.000.000,_(enam puluh juta rupiah) dan denda paling banyak Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)".

2) Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (limabelas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp.60.000.000,_(enam puluh juta rupiah) dan denda paling banyak Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/